LIPUTAN KHUSUS BOYOLALI — Aksi nekat komplotan spesialis pembobol pabrik, gudang, dan tempat usaha di Jawa Tengah akhirnya terbongkar. Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah pabrik mebel di Dukuh Pilangsari Kulon, Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
Kasus ini menyita perhatian karena para pelaku diduga bukan hanya membawa kabur sejumlah peralatan produksi, tetapi juga mengunci sejumlah karyawan yang sedang beristirahat di dalam pabrik hingga semalaman.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, polisi telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari komplotan pencurian tersebut.
Ketiga tersangka diamankan pada 4 September 2026 di wilayah Solo. Mereka masing-masing berinisial A alias NTL (48), warga Polokarto, Sukoharjo, P alias ATK (40), warga Semanggi, Solo, serta KP alias MDL (44), warga Sangkrah, Solo.
Aksi Tengah Malam Terekam CCTV
Aksi pencurian itu terjadi pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, saat aktivitas pabrik sedang berhenti.
Komplotan tersebut diduga datang menggunakan sebuah mobil pikap dan sepeda motor. Setelah memastikan kondisi sekitar relatif sepi, para pelaku mulai menjalankan aksinya.
Mereka diduga merusak akses masuk pabrik dan kemudian mengambil sejumlah peralatan pertukangan yang digunakan untuk kegiatan produksi mebel.
Namun, yang membuat aksi ini semakin serius adalah keberadaan sejumlah karyawan yang saat itu sedang tidur di area belakang pabrik.
Para karyawan tidak menyadari bahwa tempat mereka bekerja sedang dibobol.
Saat pagi tiba, mereka baru mengetahui sesuatu telah terjadi setelah mendapati pintu akses keluar dalam keadaan terkunci menggunakan gembok.
Para karyawan akhirnya berhasil keluar setelah dibantu rekan kerja yang datang pada pagi hari. Gembok tersebut kemudian harus dibuka secara paksa.
Sementara itu, komplotan pencuri telah lebih dulu meninggalkan lokasi sambil membawa barang-barang hasil curian.
Barang hasil kejahatan diangkut menggunakan mobil pikap dan ditutup dengan terpal sebelum dibawa meninggalkan lokasi.
Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp136 juta.
Dari hasil pemeriksaan polisi, komplotan ini disebut bukan pemain baru.
Mereka diduga merupakan kelompok yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran gudang, pabrik, hingga pertokoan di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Bahkan, para pelaku mengaku telah beraksi di sembilan lokasi berbeda,Sebelum menjalankan aksinya, komplotan tersebut diduga terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lokasi, menentukan sasaran, serta memilih waktu yang dianggap aman.
Hasil curian kemudian diduga dijual di kawasan pasar besi tua di wilayah Semanggi, Pasar Kliwon, Solo,barang-barang tersebut dilaporkan terjual sekitar Rp20 juta.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para anggota komplotan, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk biaya kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan, ketiga tersangka yang telah diamankan merupakan residivis dalam kasus serupa.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing anggota komplotan memiliki pembagian peran, mulai dari melakukan survei lokasi, menentukan sasaran, menjadi eksekutor, hingga mengangkut dan menjual barang hasil curian.
Dua anggota komplotan lainnya diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di wilayah Sukoharjo dan Kudus.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan lokasi lain yang pernah menjadi sasaran komplotan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik pabrik, gudang, maupun tempat usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada malam hari.
Lokasi yang sepi, minim penjagaan, dan kurang penerangan berpotensi menjadi sasaran kelompok kriminal yang telah lebih dulu melakukan pengamatan.
Polres Boyolali memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis Hendri s

Social Header