Breaking News

Transparansi Dipertanyakan, Rp10,7 Juta Kredit Nasabah BPR Delangu Raya Cabang Sragen Tak Terurai Jelas, Pihak Bank Diam Tanpa Penjelasan


LIPUTAN KHUSUS SRAGEN,  – Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana nasabah kembali mencuat di dunia perbankan daerah. Seorang nasabah bernama Ibu Sugiyem mempertanyakan kejelasan dana sebesar Rp10.700.000 dalam proses pencairan kredit di BPR Delanggu Raya Cabang Sragen yang hingga kini dinilai belum dijelaskan secara rinci oleh pihak bank.

Permasalahan ini bermula pada 30 Juli 2024, saat Ibu Sugiyem mengajukan pinjaman sebesar Rp110 juta untuk keperluan pemberangkatan anaknya bekerja ke Taiwan. Namun dalam proses pencairan, nasabah mengaku tidak menerima dana secara utuh. Sejumlah potongan dan transfer ke pihak lain terjadi, bahkan nasabah hanya menerima uang tunai sebesar 2juta Rupiah.

Dari total pencairan tersebut, muncul selisih dana sebesar Rp10,7 juta yang tidak dipahami alurnya oleh nasabah. Ketiadaan penjelasan sejak awal inilah yang kemudian memicu kecurigaan dan menjadi polemik berkepanjangan.


Merasa dirugikan, Ibu Sugiyem akhirnya melaporkan permasalahan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo. Dalam hasil klarifikasi yang diterima, pihak bank menyatakan bahwa dana Rp10,7 juta tersebut telah dimasukkan ke dalam skema angsuran pinjaman. Namun penjelasan tersebut justru dinilai belum menjawab secara rinci, karena tidak disertai uraian detail sejak awal pencairan dilakukan.

Karena masih terdapat kejanggalan, Pada 9 Maret 2026, pihak kuasa sugiyem mendatangi kantor BPR Delanggu Raya Cabang Sragen guna melakukan klarifikasi.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak Customer Service disebut tidak dapat memberikan keterangan apa pun terkait persoalan tersebut. Saat kembali mendatangi kantor pada sore hari, pihak kuasa akhirnya bertemu dengan seorang marketing bernama Guntur. Dalam pertemuan tersebut, Guntur menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah menjadi penanganan pusat dan OJK, sehingga dirinya tidak dapat memberikan penjelasan sebelum ada instruksi lebih lanjut.

Pihak bank, lanjutnya, berjanji akan segera memberikan konfirmasi apabila telah menerima arahan dari kantor pusat. Namun hingga hampir satu minggu setelah pertemuan tersebut, tidak ada kabar maupun penjelasan lanjutan yang diterima oleh pihak kuasa nasabah.

Tidak berhenti di situ, pihak kuasa juga telah mencoba menghubungi kantor pusat BPR Delanggu Raya di Solo melalui pesan singkat. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, pihak bank masih belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut.
Sikap bank yang dinilai tidak responsif dan kurang transparan ini menuai kekecewaan dari pihak kuasa nasabah. Mereka menilai bahwa upaya klarifikasi yang dilakukan secara baik-baik seharusnya mendapat respon terbuka, mengingat hal ini menyangkut hak nasabah untuk mengetahui aliran dana pinjaman yang menjadi tanggung jawabnya.

Kasus ini pun memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana serta potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dalam layanan perbankan. Publik kini menunggu kejelasan dan tanggung jawab dari pihak BPR Delanggu Raya, sekaligus tindak lanjut dari OJK sebagai lembaga pengawas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Delanggu Raya Cabang Sragen, termasuk Guntur selaku marketing dan Doni Setiawan sebagai pimpinan cabang, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidakjelasan dana Rp10,7 juta tersebut.

Jurnalis : Hendri Siswanto
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID