Breaking News

GURU ASAL MOJOKERTO JADI TERSANGKA, DIDUGA GELAPKAN DANA INVESTASI Rp1,2 MILIAR

LIPUTAN KHUSUS SURAKARTA — Beredar di media sosial Seorang perempuan berinisial S (54), yang berprofesi sebagai guru dan berdomisili di Mojokerto, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus kerja sama investasi pengadaan barang.

Dalam perkara tersebut, seorang korban berinisial R (49), warga Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, mengalami kerugian mencapai Rp1.203.000.000.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo menjelaskan, perkara bermula ketika S menawarkan kerja sama investasi pengadaan barang kepada korban dengan iming-iming keuntungan 18 persen dari nilai yang dikontrakkan. Modal dan keuntungan disebut akan dikembalikan sekitar dua bulan. 

Kerja sama tersebut mulai berlangsung pada 14 Maret 2025. Korban kemudian menyerahkan uang melalui beberapa kali transfer, yakni:

Rp300 juta pada 14 Maret 2025;

Rp320 juta pada 19 Maret 2025;

Rp283 juta pada 22 Maret 2025;

Rp300 juta pada 24 April 2025.


Total dana yang diserahkan mencapai Rp1,203 miliar. Namun, setelah waktu pengembalian yang dijanjikan tiba, korban tidak memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal sebagaimana yang disepakati. 

Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polresta Surakarta pada 2 Juli 2026. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan S sebagai tersangka. 

Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan menyebut modal yang ditawarkan kepada korban berkaitan dengan sejumlah pengadaan barang, di antaranya parcel Lebaran, buku LKS, almamater, komputer, serta CCTV. 

Status S sebagai guru di yayasan tempatnya bekerja disebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya terhadap tawaran tersebut, ditambah iming-iming keuntungan sebesar 18 persen. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah stempel, dan satu bendel dokumen kerja sama. Polisi masih mendalami asal-usul stempel tersebut serta penggunaan uang yang diterima tersangka. 

Atas perkara tersebut, S dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara tersebut. 

Status tersangka merupakan status dalam proses hukum dan pembuktian selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.

Jurnalis Hendri S
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID