LIPUTAN KHUSUS JAKARTA — Perjuangan massa aksi pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI berlangsung dengan tertib dan damai. Aksi tersebut menjadi bagian dari desakan masyarakat agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dan mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta kejahatan yang merugikan negara.
Momentum aksi turut mendapat perhatian setelah dalam rapat paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 disampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa proses pembahasan telah melalui 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta tiga kunjungan kerja daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan target penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut menjadi salah satu titik penting bagi perjuangan masyarakat yang selama ini mendorong negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk merampas aset hasil tindak pidana, khususnya aset yang berasal dari praktik korupsi.
Namun, kekuatan negara dalam melakukan perampasan aset juga harus diimbangi dengan perlindungan hak masyarakat. RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk mengambil aset, tetapi juga memberikan kepastian hukum, pengawasan pengadilan, serta mekanisme perlindungan terhadap korban dan pihak ketiga yang memiliki hak secara sah.
Komitmen penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai target politik, tetapi benar-benar diwujudkan melalui produk hukum yang kuat, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Konsep asset recovery juga perlu dibangun secara utuh, mulai dari tracing, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset. Setiap tahapan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat.
Selain itu, harmonisasi aturan mengenai penyitaan, perampasan dan pelelangan aset dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan atau tumpang tindih hukum yang dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah perlunya pembedaan secara tegas antara barang rampasan negara, hak korban atau pihak ketiga, serta dana yang secara hukum memiliki sifat amanah. Status suatu aset tidak semestinya ditentukan secara otomatis sebelum asal-usul, karakter dan pihak yang memiliki hak atas aset tersebut dipastikan melalui proses hukum.
Aksi 27 Agustus 2026 menjadi gambaran bahwa penyampaian aspirasi masyarakat dapat dilakukan secara tertib dan konstitusional. Peserta aksi menyampaikan tuntutan melalui ruang publik dengan mengedepankan pesan pemberantasan korupsi, transparansi, keadilan dan perlindungan hak masyarakat.
Perjuangan tersebut kini memasuki tahap pengawalan. Masyarakat tidak hanya menunggu janji, tetapi akan terus mengawasi proses pembahasan hingga target 15 Desember 2026.
RUU Perampasan Aset diharapkan benar-benar menjadi instrumen hukum yang mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, korban, atau pihak lain yang secara hukum memang berhak.
15 Desember 2026 — bukan sekadar janji, tetapi momentum untuk membuktikan komitmen untuk menunjukkan kualitas dan kuantitasnya sebagai wakil rakyat.
Jurnalis Hendri S

Social Header