Breaking News

Oknum Anggota Polres Wonogiri Diduga Cabuli Anak Rekan Kerja, Pemilik Ponpes Mengaku Khilaf

LIPUTAN KHUSUS WONOGIRI – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang oknum anggota Polres Wonogiri menggegerkan masyarakat. Bripka E, anggota Polres Wonogiri yang juga disebut sebagai pemilik sekaligus pengasuh pondok pesantren, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak rekan kerjanya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial N (19) bersama orang tuanya melaporkan dugaan pelecehan seksual itu kepada polisi pada Jumat (17/7/2026).

Korban diketahui merupakan putri dari anggota Polres Wonogiri yang juga menjadi rekan kerja tersangka. Bahkan, keduanya disebut bekerja dalam satu lingkungan dan satu ruangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya diperkenalkan kepada tersangka untuk mendapatkan nasihat. Tersangka dikenal sebagai sosok yang aktif memberikan nasihat keagamaan dan memiliki pondok pesantren.

Namun, menurut keterangan penyidik, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan. Tersangka diduga mengirimkan foto bermuatan seksual kepada korban dan melakukan komunikasi melalui video call yang mengarah pada pelecehan seksual.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dalam waktu singkat, penyidik kemudian menetapkan Bripka E sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polres Wonogiri.

“Pelaku seolah memberikan nasihat kepada korban, tetapi kemudian dimanfaatkan untuk perbuatan tersebut,” demikian keterangan penyidik sebagaimana diberitakan Radar Solo.

Selain proses pidana, kasus tersebut juga ditangani melalui jalur etik kepolisian. Sie Propam Polres Wonogiri disebut telah memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan tersangka.

Bripka E dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi juga masih mengkaji kemungkinan penerapan pasal lain, termasuk ketentuan terkait aktivitas bermuatan seksual melalui teknologi digital.

Kasus ini menjadi sorotan karena tersangka merupakan anggota kepolisian sekaligus memiliki peran sebagai pengasuh pondok pesantren. Polres Wonogiri menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, keberadaan sekitar 120 santri di pondok pesantren yang dikelola tersangka juga menjadi perhatian. Kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar keberlangsungan pendidikan dan kebutuhan para santri tetap mendapat perhatian.

Sumber:
Radar Solo, eterangan Kasatreskrim Polres Wonogiri sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut. 


Jurnalis Hendri S
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID