Breaking News

Kepala BPKPAD Sukoharjo Ikut Ditahan KPK Bersama Bupati, Penyidikan Dugaan Pemerasan Terus Bergulir


LIPUTAN KHUSUS SUKOHARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo. Dalam perkembangan terbaru, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, turut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Menurut informasi yang disampaikan KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat atau perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami konstruksi perkara, aliran dana, serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pimpinan BPKPAD, Richard Tri Handoko selama ini memegang peran strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebelum terseret perkara ini, ia dikenal sebagai birokrat senior dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b).

Dalam masa kepemimpinannya, BPKPAD Sukoharjo sempat mencatat sejumlah capaian, di antaranya penertiban potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame serta penyusunan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pada November 2024, realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bahkan dilaporkan mencapai 111,04 persen atau sekitar Rp94,38 miliar.

Meski demikian, capaian tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara yang saat ini sedang disidik KPK. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik dan proses hukum masih terus berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Berbagai kalangan berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan independen sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo diharapkan tetap memastikan pelayanan publik berjalan normal agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu selama proses hukum berlangsung.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jurnalis Hendri s
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID