Breaking News

Diduga Bertindak Bak Begal, Oknum Debt Collector Rampas Motor Mahasiswi di Solo, Kuasa Hukum: Langgar Aturan OJK!


LIPUTAN KHUSUS SOLO  --- Seorang mahasiswi berinisial HZAS (21), warga Banjarsari, diduga menjadi korban perampasan sepeda motor oleh sejumlah oknum debt collector (DC) berkedok penagihan leasing di wilayah Kota Solo. Aksi yang dinilai menyerupai begal tersebut terjadi pada Selasa (5/5/2026) dan kini resmi dilaporkan ke Polresta Surakarta.

Korban melalui kuasa hukumnya, Awod Umar, menilai tindakan para pelaku dilakukan secara intimidatif dan tidak sesuai prosedur penagihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peristiwa bermula saat korban hendak kembali ke kampus usai membeli obat menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Jalan Mojopahit IV Solo, korban tiba-tiba diadang dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.

Kedua pria tersebut kemudian meminta korban mengikuti mereka ke kantor leasing di kawasan Jalan Popda, Nusukan, dengan alasan adanya tunggakan angsuran kendaraan.

Korban sempat menolak karena hendak melanjutkan aktivitas kuliah. Namun menurut pengakuannya, para pelaku terus memaksa hingga korban merasa takut dan akhirnya mengikuti arahan mereka.

Situasi disebut semakin mencekam saat korban tiba di kantor leasing. Di lokasi itu, korban mengaku dikelilingi beberapa pria bertubuh besar yang membuatnya berada dalam tekanan psikologis.

“Korban diminta menyerahkan kunci motor dengan alasan untuk cek nomor mesin. Setelah itu korban juga diduga dipaksa menandatangani dokumen yang ternyata surat serah terima kendaraan,” ungkap kuasa hukum korban.

Tak lama setelah keluar dari ruangan, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkir. Permintaan korban agar kendaraan dikembalikan pun disebut tidak dihiraukan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan untuk beraktivitas maupun mengikuti perkuliahan. Selain kehilangan sepeda motor senilai sekitar Rp15 juta, sejumlah barang pribadi di dalam kendaraan juga dilaporkan hilang.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan, perampasan, serta pemaksaan disertai ancaman. Mereka mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak leasing yang diduga mengetahui atau memerintahkan tindakan penarikan kendaraan secara paksa.

“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan apalagi dengan intimidasi di jalan. Jika tidak sesuai prosedur dan tanpa putusan atau mekanisme yang sah, tindakan seperti ini bisa masuk ranah pidana,” tegas kuasa hukum korban.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan pihak kepolisian Polresta Surakarta.

Jurnalis Hendri S
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID