Breaking News

Sidang Korupsi Dana SKTM RSUD dr. Iskak Memanas, Warga Tulungagung Geram: "Koruptor Minta Ringanan, Rakyat Kecil Dihukum Berat!"

LIPUTAN KHUSUS TULUNGAGUNG – Sidang kasus dugaan korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Senin (27/4/2026), para terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Yudi memohon keringanan hukuman, sedangkan terdakwa Reni melalui kuasa hukumnya meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan serta memohon agar dikeluarkan dari tahanan. Permohonan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Salah satunya datang dari Pak Kambali, warga Tulungagung, yang mengaku geram mendengar para terdakwa meminta keringanan hukuman. Ia bahkan melontarkan pernyataan bernada sindiran tajam.

"Kalau saya, serahkan saja kepada masyarakat, biar masyarakat yang mengadili. Kami sudah terlalu kesal melihat korupsi yang merugikan rakyat kecil," ujarnya.

Nada serupa disampaikan Kardi, warga Tulungagung lainnya. Menurutnya, keadilan kerap terasa timpang ketika pelaku korupsi meminta belas kasihan, sementara pelaku kejahatan kecil sering mendapat hukuman berat.

"Korupsi itu mencuri uang rakyat nilainya besar, tapi masih minta keringanan. Sementara rakyat kecil yang mencuri karena terpaksa kadang dihukum tanpa ampun. Di mana letak keadilannya?" tegas Kardi.

Kasus dugaan korupsi dana SKTM ini memang menjadi sorotan luas masyarakat Tulungagung. Banyak pihak berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan setimpal, sehingga dapat memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kejaksaan Negeri Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jurnalis Hendri S
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID