LIPUTAN KHUSUS SUKOHARJO – Desakan penutupan pabrik minuman keras tradisional (ciu) di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, akhirnya berujung tindakan tegas. Aparat kepolisian bersama pemerintah daerah melakukan penyegelan salah satu rumah produksi alkohol di wilayah tersebut.
Langkah ini sebelumnya didorong oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) yang menilai aktivitas produksi ciu di Mojolaban melanggar peraturan daerah. Dalam audiensi bersama Wakil Bupati Sukoharjo pada Rabu (8/4/2026), TRC menyampaikan sejumlah temuan pelanggaran serta mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas.
Perwakilan TRC, Ahmad Soleh, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan ketidaksesuaian dalam perizinan serta operasional produksi di lapangan. Ia bahkan mengusulkan penutupan sementara seluruh aktivitas produksi minuman keras, baik yang telah berizin maupun belum, melalui kebijakan kepala daerah sebagai langkah penataan.
Menurutnya, persoalan semakin kompleks karena adanya ketidaksinkronan antara sistem perizinan lama dengan sistem Online Single Submission (OSS), yang menyulitkan pengawasan dan penertiban.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo menyatakan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait perizinan usaha. Ia menyebut terdapat tiga kategori pelaku usaha yang menjadi perhatian, yakni usaha yang telah berizin dan sesuai, usaha berizin namun menyimpang, serta usaha tanpa izin.
Pemerintah juga akan mengkaji usulan penutupan sementara dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang larangan produksi alkohol untuk konsumsi minuman seperti ciu.
Seiring dengan desakan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo bersama Bupati Sukoharjo Etik Suryani melakukan penyegelan rumah produksi alkohol di Dusun Sentul, Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Selasa (21/4/2026).
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan di lapangan. Ia memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Polres Sukoharjo juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran tanpa tebang pilih demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat kepolisian. Pemerintah daerah akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor bersama TNI, Satpol PP, dan instansi terkait dalam merespons laporan masyarakat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti secara tepat dan terukur.
Dengan adanya langkah penyegelan ini, diharapkan penertiban produksi minuman keras di wilayah Sukoharjo dapat berjalan lebih efektif serta mampu menekan dampak sosial yang ditimbulkan.
Jurnalis Hendri s

Social Header