LIPUTAN KHUSUS PEMALANG — Kasus meninggalnya Muhamad Hasbi Al-Aqib (7), siswa kelas II SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, terus menjadi perhatian publik. Korban meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026), setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Kasus ini diduga berkaitan dengan tindakan kekerasan yang dialaminya di lingkungan sekolah.
Perkembangan terbaru, Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, dinonaktifkan dari jabatannya sejak Selasa (6/10/2026). Keputusan tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang juga membenarkan penonaktifan tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut masih diperlukan untuk menentukan langkah administratif berikutnya.
Dalam keterangan pers pada Senin (5/10/2026), Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Wildan Umar, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, terdapat dua siswa kelas V yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.
Sebelum meninggal dunia, korban disebut sempat menunjuk dua kakak kelasnya ketika diperlihatkan foto siswa kelas V dan VI. Meski demikian, proses hukum tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Polisi juga menjelaskan bahwa seorang anak lain yang semula dikaitkan dengan peristiwa tersebut tidak dinilai terlibat berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Di tengah ramainya perbincangan di media sosial, beredar kabar bahwa salah satu anak yang diduga terlibat merupakan anak anggota polisi dan telah dibawa ke Surabaya oleh keluarganya.
Namun, kabar tersebut belum dapat dibenarkan. AKP Wildan Umar menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan data kartu keluarga yang diterima dari pihak sekolah, orang tua anak-anak yang diperiksa bekerja di bidang tenaga medis dan wiraswasta, bukan anggota Polri sebagaimana ramai diberitakan di media sosial.
Polisi juga menyampaikan bahwa anak-anak yang dikaitkan dengan perkara tersebut masih berada di wilayah Pemalang, bukan dibawa ke luar kota sebagaimana kabar yang beredar.
Karena itu, informasi yang menyebut salah satu anak melarikan diri ke Surabaya maupun merupakan anak anggota polisi perlu diperlakukan sebagai kabar yang belum terbukti, bukan fakta yang telah dikonfirmasi.
Penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pendekatan pembinaan dan perlindungan anak memang menjadi bagian penting dalam sistem tersebut. Namun, bukan berarti setiap anak yang diduga melakukan kekerasan otomatis hanya dibina tanpa proses hukum.
Bentuk penanganan bergantung pada usia anak, hasil penyelidikan, ketentuan hukum yang berlaku, serta terpenuhi atau tidaknya syarat diversi. Hingga informasi yang berhasil dihimpun dari pemberitaan tersebut, belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa dua anak itu telah resmi dijatuhi keputusan hanya berupa pembinaan.
Meninggalnya seorang anak di tengah lingkungan pendidikan menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua, hingga pemangku kebijakan pendidikan.
Penonaktifan kepala sekolah merupakan langkah administratif. Sementara itu, penentuan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan harus dilakukan melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti.
Liputan Khusus mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan tetap diperhatikan, dan perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat tetap dijalankan sesuai hukum.
Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan identitas anak, tuduhan yang belum terverifikasi, maupun informasi mengenai keluarga yang belum dikonfirmasi oleh aparat berwenang.
Jurnalis Hendri s

Social Header