Breaking News

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Warung Mie Babi di Grogol, Sukoharjo

LIPUTAN KHUSUS SUKOHARJO – Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam kasus perusakan dan pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di wilayah Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, pada Senin (19/10/2026) malam.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, sebagaimana diberitakan dalam informasi yang diterima, menyampaikan bahwa AS diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme (napiter).

Kasus pembakaran tersebut terjadi pada pertengahan September 2026. Aksi perusakan dan pembakaran itu mengakibatkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp30 juta.

Sejumlah barang dilaporkan rusak maupun terbakar, di antaranya bagian gudang, sepeda motor milik karyawan, genset, perangkat perekam CCTV (DVR), televisi, serta peralatan kasir.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena tidak hanya menimbulkan kerugian usaha, tetapi juga mengganggu aktivitas operasional warung yang menjadi sasaran.

Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati terduga pelaku, petugas dilaporkan menemukan sejumlah barang berupa busur panah, samurai, pisau, sangkur, dan senapan angin.

Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa dalam proses penindakan, terduga pelaku melakukan perlawanan menggunakan busur panah. Namun, kronologi lengkap mengenai penangkapan dan tindakan petugas masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif di balik dugaan perusakan dan pembakaran warung.

Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci motif terduga pelaku maupun apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Status hukum AS, barang bukti yang telah disita, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik.

Liputan Khusus akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, dan asas praduga tak bersalah.

Jurnalis Hendri S
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID