LIPUTAN KHUSUS BOYOLALI — Perkara perampokan yang berujung pada kematian seorang anak berusia enam tahun dan luka berat yang dialami ibunya memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus Ratmono dengan pidana mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (21/10/2026).
Tuntutan maksimal tersebut menjadi puncak proses hukum atas tragedi berdarah yang terjadi di Dukuh Pengkol, Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, pada 29 Januari 2026.
Di ruang sidang, Agus tampak terkejut. Matanya berkaca-kaca ketika mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa. Terdakwa lebih banyak diam saat mendengarkan uraian mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Namun, di balik suasana persidangan tersebut, perkara ini menyisakan pertanyaan mendasar: bagaimana persoalan utang dan judi daring bisa berujung pada kekerasan yang merenggut nyawa seorang anak?
Berdasarkan pengungkapan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, Agus diduga terlilit utang setelah terlibat dalam judi online. Persoalan keuangan tersebut disebut menjadi salah satu latar belakang aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar keluarga Daryanti.
Menurut keterangan polisi yang dipublikasikan pada awal Februari 2026, Agus merupakan tetangga korban. Ia diduga mendatangi rumah keluarga tersebut dengan dalih hendak membayar utang, tetapi kemudian melakukan penyerangan dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Persoalan utang yang semestinya dapat diselesaikan melalui jalur hukum justru berakhir dengan hilangnya nyawa seorang anak dan penderitaan berat bagi ibunya.
Meski demikian, motif dan rangkaian perbuatan pidana harus tetap merujuk pada fakta yang terungkap di persidangan serta penilaian majelis hakim.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Jaksa menguraikan bahwa korban anak diduga ditenggelamkan berulang kali ke dalam ember berisi air. Korban juga disebut mengalami penusukan di bagian belakang leher menggunakan gunting.
Menurut uraian tuntutan, korban kemudian ditinggalkan dengan posisi kepala berada di dalam ember hingga meninggal dunia.
Jaksa menilai tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah korban menjadi saksi atas penyerangan terhadap ibunya.
Rangkaian perbuatan yang diuraikan JPU itu menjadi bagian penting dalam menilai unsur kesengajaan dan perencanaan yang didakwakan kepada terdakwa.
Dalam perkara pidana, pembuktian unsur tersebut menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Kekerasan dalam perkara ini tidak hanya merenggut nyawa seorang anak. Daryanti, ibu korban, juga mengalami luka berat setelah diserang.
JPU memaparkan bahwa Daryanti mengalami 22 luka terbuka, 13 luka lecet, dan lima luka memar. Sejumlah luka disebut berada di bagian leher dan kepala, sehingga kondisinya sempat mengancam nyawa.
Korban membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk menjalani pemulihan.
Dalam uraian tuntutan, jaksa menyebut kekerasan tetap dilakukan meskipun Daryanti sempat menawarkan pelunasan utang dan sejumlah uang agar dirinya tidak dibunuh.
Fakta tersebut menjadi bagian dari gambaran kekerasan yang dipaparkan penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Selain kekerasan terhadap dua korban, JPU juga menguraikan dugaan pengambilan sepeda motor Honda Scoopy milik keluarga korban dengan nomor polisi AD 4735 BMD.
Setelah kejadian, terdakwa disebut berusaha menghilangkan jejak dengan membuang sejumlah barang yang digunakan atau dikenakan saat beraksi ke sungai.
Barang-barang tersebut antara lain helm, sarung tangan, pakaian, sepatu, masker, dan pelat nomor sepeda motor.
Jaksa juga menyebut sepeda motor milik korban kemudian digadaikan untuk bermain judi online.
Uraian tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang dipertimbangkan JPU dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Terlebih, korban disebut merupakan tetangganya sendiri.
Jaksa menyatakan tidak menemukan hal yang meringankan dalam perkara tersebut.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali menyatakan Agus Ratmono bin Darmo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primair.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JPU kemudian meminta agar terdakwa dijatuhi pidana mati.
Perlu ditegaskan, tuntutan jaksa bukanlah putusan akhir. Majelis hakim tetap harus menilai pembuktian, mempertimbangkan pembelaan terdakwa, dan menjatuhkan putusan berdasarkan hukum.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Boyolali, Ari Budi Wirawan, menyatakan akan mempelajari tuntutan jaksa sebelum menyusun pembelaan bagi kliennya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dalam proses peradilan.
Dengan demikian, perkara ini belum berakhir pada pembacaan tuntutan. Tahap berikutnya akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai keseluruhan fakta, alat bukti, dan argumentasi dari kedua belah pihak.
Kasus Karanggede bukan sekadar perkara pencurian dengan kekerasan. Perkara ini juga memperlihatkan bagaimana persoalan utang dan dugaan keterlibatan dalam judi online disebut dalam penyelidikan sebagai latar belakang kejahatan yang berujung fatal.
Namun, apa pun latar belakangnya, persoalan ekonomi tidak membenarkan kekerasan terhadap orang lain, terlebih terhadap anak yang tidak berdaya.
Kini, tuntutan pidana mati telah diajukan. Publik menanti proses persidangan berjalan secara transparan, dengan pembuktian yang cermat dan putusan yang berlandaskan hukum.
Pada akhirnya, kewenangan menentukan hukuman berada di tangan majelis hakim, bukan pada tuntutan jaksa ataupun tekanan opini publik.
Jurnalis Hendri S

Social Header