Breaking News

DPRD Sragen Siapkan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Muncul Setelah Kasus Guru Pendamping ABK Masuk Ranah Hukum

LIPUTAN KHUSUS SRAGEN — DPRD Kabupaten Sragen mulai menyiapkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Raperda tersebut ditargetkan mulai dibahas pada 2027.

Wacana penyusunan regulasi tersebut mengemuka setelah kasus dugaan pencubitan terhadap siswa berkebutuhan khusus (ABK) oleh seorang guru pendamping di salah satu sekolah dasar swasta di Sragen masuk ke ranah hukum.

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, mengatakan penyusunan naskah akademik untuk raperda tersebut mulai dipersiapkan bersama akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Menurutnya, naskah akademik nantinya tidak hanya membahas aspek perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan, tetapi juga mempertimbangkan kearifan lokal serta persoalan pendidikan yang berkembang di Kabupaten Sragen.

Ia menilai perlindungan terhadap guru diperlukan agar tenaga pendidik memiliki kepastian dan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas mendidik di sekolah.

Namun, perlindungan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab guru dalam memberikan pendidikan yang aman bagi peserta didik.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sragen, Evi Yudamita Pilaratunggal, menyoroti secara khusus kompetensi guru pendamping bagi siswa ABK.

Menurutnya, pendampingan terhadap anak berkebutuhan khusus tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pendamping harus memahami karakter dan kebutuhan masing-masing anak agar metode pendampingan yang diberikan sesuai.

Evi juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan fisik terhadap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan trauma.

Karena itu, peningkatan kompetensi pendamping ABK dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah bagi anak.

Rencana Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut menjadi perhatian karena muncul di tengah persoalan hubungan antara tenaga pendidik, pendamping, siswa, dan orang tua.

Di satu sisi, guru maupun tenaga kependidikan membutuhkan perlindungan ketika menjalankan tugas profesionalnya. Namun di sisi lain, peserta didik juga memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang aman serta terbebas dari kekerasan.

Khusus bagi siswa ABK, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting karena setiap anak dapat memiliki karakter, kondisi, dan kebutuhan pendampingan yang berbeda.

Oleh sebab itu, regulasi yang sedang disiapkan DPRD Sragen diharapkan nantinya tidak hanya mengatur bentuk perlindungan bagi guru, tetapi juga memperjelas standar kompetensi, mekanisme pendampingan, batas tindakan dalam menangani siswa, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi persoalan antara guru, pendamping, siswa, dan orang tua.
Setelah naskah akademik selesai disusun, DPRD Sragen berencana meminta masukan dari para guru dan tenaga kependidikan.

Masukan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan sebelum Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dibahas lebih lanjut.

Dengan demikian, regulasi yang nantinya dihasilkan diharapkan tidak hanya berasal dari perspektif legislatif maupun akademisi, tetapi juga berdasarkan pengalaman langsung para tenaga pendidik di lapangan.

Penyusunan raperda ini menjadi momentum untuk mencari keseimbangan antara perlindungan profesi guru dan perlindungan peserta didik, sehingga proses pendidikan di Sragen dapat berjalan dengan aman, profesional, dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Jurnalis Hendri s
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID