LIPUTAN KHUSUS SUKOHARJO— Penggerebekan dua lokasi produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, membuka dugaan praktik industri obat tanpa izin dalam skala besar. Salah satu lokasi berada di Kecamatan Kartasura, sementara lokasi lainnya berada di Kecamatan Gatak.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tersebut setelah menelusuri pengiriman ratusan ribu butir tramadol ke Jakarta Utara. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan dua lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi obat keras ilegal jenis tramadol dan triheksifenidil.
Penggerebekan dilakukan pada 15 Oktober 2026. Pengungkapan kasus kemudian disampaikan kepada publik dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian yang diberitakan sejumlah media, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita jutaan butir obat siap edar, puluhan ton bahan baku, mesin produksi, serta uang tunai miliaran rupiah.
Besarnya barang bukti tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai skala operasi, jalur distribusi, sumber pendanaan, dan pihak yang diduga mengendalikan kegiatan produksi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 7.862.500 butir obat keras siap edar, terdiri atas tramadol dan triheksifenidil.
Selain produk jadi, petugas mengamankan bahan baku dengan berat sekitar 69,27 ton serta peralatan produksi dalam jumlah besar.
Keterangan tersebut disampaikan dalam pengungkapan kasus Polda Metro Jaya dan dilaporkan oleh detikJateng, ANTARA, serta Tribrata Polri pada 21 Oktober 2026.
Besarnya jumlah produk yang ditemukan memperlihatkan bahwa perkara ini bukan sekadar dugaan peredaran obat dalam jumlah kecil. Penyidik tengah mengusut aktivitas produksi dan distribusi yang diduga melibatkan sejumlah orang dengan pembagian tugas berbeda.
Namun, jumlah barang bukti yang disita tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh jaringan telah terungkap. Penyidik masih harus menelusuri asal bahan baku, jalur pemasaran, aliran uang, serta pihak yang diduga memberikan perintah dan pembiayaan.
Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2026, ketika Bea Cukai memberikan informasi mengenai pengiriman 20 koli barang mencurigakan melalui jalur ekspedisi ke kawasan pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kiriman tersebut diketahui berisi sekitar 650.000 butir tramadol.
Temuan itu menjadi titik awal bagi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengirimannya.
Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Kabupaten Sukoharjo. Pada 15 Oktober 2026, petugas bergerak ke dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal di Kartasura dan Gatak.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya penelusuran dari barang kiriman hingga ke sumber produksinya. Penindakan terhadap barang yang sudah beredar perlu diikuti dengan pengungkapan jaringan yang diduga memproduksi dan memasarkannya.
Fakta lain muncul dari keterangan perangkat desa setempat.
Pada 22 Oktober 2026, Bayan Kadus I Desa Wirogunan, Kartasura, Caka Dalma Putranto, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari ketua RT dan pemilik gedung, lokasi tersebut memiliki izin untuk kegiatan produksi kardus dan botol.
Ia mengaku baru mengetahui bahwa lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat produksi obat keras ilegal setelah penggerebekan dan pengungkapan kasus oleh kepolisian.
Menurut keterangan yang diberitakan, perjanjian sewa gedung dimulai pada 9 September 2026. Aktivitas di lokasi tersebut diperkirakan baru berjalan sekitar satu bulan sebelum penggerebekan.
Informasi tersebut perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan bagaimana lokasi yang disebut berizin untuk kegiatan produksi kardus dan botol itu kemudian diduga digunakan dalam kegiatan produksi obat keras ilegal.
Meski demikian, keterangan perangkat desa bukan bukti bahwa pemilik gedung mengetahui atau terlibat dalam kegiatan yang sedang disidik. Tanggung jawab masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang sah.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan 16 orang, terdiri atas 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak.
Berdasarkan keterangan kepolisian para tersangka diduga mempunyai peran berbeda, mulai dari mengoordinasikan produksi, mengoperasikan mesin, mengemas produk, hingga membantu pemasaran.
Namun, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dan memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik serta pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi.
Pengejaran terhadap pihak yang diduga berada di balik operasional pabrik menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan kasus ini.
Penangkapan para pekerja belum otomatis menjawab siapa yang menyediakan modal, menentukan produksi, mengatur distribusi, serta menerima keuntungan terbesar.
Penyidik juga perlu mengungkap apakah kedua lokasi memiliki hubungan kepemilikan, pembiayaan, dan pemasaran yang sama atau beroperasi dengan pembagian tugas tertentu.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan sejauh mana jaringan produksi dan peredaran obat keras ilegal ini dapat dibongkar
Dalam pengembangan perkara, polisi juga melaporkan penemuan uang tunai sekitar Rp9 miliar, sejumlah BPKB, dan surat berharga yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik menyita bahan baku dalam jumlah besar dan mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi serta mengemas obat.
Kepolisian menyebut total bahan baku yang diamankan mencapai sekitar 69,27 ton. Bahan tersebut diperkirakan berpotensi menghasilkan ratusan juta butir obat, meskipun angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan keterangan penyidik, bukan jumlah produk yang telah terbukti diproduksi.
Asal-usul uang tunai dan keterkaitannya dengan kegiatan yang disidik masih perlu ditelusuri. Penemuan uang di lokasi yang berkaitan dengan perkara tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh uang tersebut berasal dari tindak pidana.
Pemeriksaan aliran dana, dokumen transaksi, kepemilikan aset, dan hubungan keuangan para pihak akan menjadi bagian penting untuk mengungkap struktur bisnis yang diduga berada di balik produksi tersebut.
Tramadol merupakan obat pereda nyeri yang penggunaannya harus sesuai ketentuan medis. Triheksifenidil merupakan obat yang digunakan untuk kondisi medis tertentu, antara lain gangguan gerak.
Keduanya bukan narkotika, tetapi termasuk obat keras yang tidak boleh digunakan secara sembarangan.
Produksi dan peredaran obat tanpa memenuhi persyaratan hukum dan standar mutu menimbulkan risiko serius. Konsumen dapat terpapar produk yang tidak terjamin kandungan, dosis, keamanan, maupun kualitasnya.
Karena itu, persoalan dalam kasus ini bukan hanya soal banyaknya pil yang ditemukan, melainkan juga bagaimana produk tersebut dibuat, dikemas, dipasarkan, dan sampai kepada masyarakat.
Penyidik perlu memastikan hasil pemeriksaan laboratorium, status izin edar, serta seluruh fakta yang diperlukan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Pengungkapan di Kartasura dan Gatak merupakan langkah penting dalam membongkar dugaan produksi obat keras ilegal di Jawa Tengah.
Namun, keberhasilan penindakan tidak semestinya berhenti pada penyitaan mesin dan penetapan tersangka di tingkat operasional.
Publik masih menunggu kejelasan mengenai pihak yang diduga mendanai kegiatan tersebut, sumber bahan bakunya, jangkauan distribusi, serta aliran keuntungan yang diperoleh.
Penyidik juga perlu menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap kegiatan produksi di kedua lokasi berjalan, tanpa mendahului hasil pemeriksaan atau menuduh pihak yang belum terbukti terlibat.
Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, transparan dalam penyampaian perkembangan perkara, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebab, jika dugaan jaringan produksi berskala besar ini terbukti, persoalannya bukan semata-mata pelanggaran perizinan. Ini menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat dan pengawasan terhadap peredaran obat keras.
Jurnalis Hendri s

Social Header