LIPUTAN KHUSUS PATI — Harapan mendapatkan pekerjaan justru berujung pada penantian bertahun-tahun dan uang jutaan rupiah yang harus disetor.
Kasus dugaan pungutan dalam proses rekrutmen tenaga kerja di PT Misaja Mitra, Desa Waturoyo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencuat setelah sejumlah warga menggelar aksi di depan perusahaan, Jumat (2/10/2026).
Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah sejumlah calon pekerja mengaku dimintai uang dengan iming-iming dapat diterima bekerja di perusahaan pengolahan udang tersebut.
Sejumlah pemberitaan menyebut nilai uang yang diminta bervariasi, mulai sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta. Salah satu korban, Widodo, mengaku telah menyerahkan Rp2 juta untuk membantu anaknya mendapatkan pekerjaan.
Namun, menurut pengakuannya, hingga sekitar empat tahun kemudian anaknya tidak kunjung bekerja di perusahaan tersebut.
“Saya membayar Rp2 juta. Rumah saya di belakang tembok Misaja. Selama empat tahun daftar tidak bisa masuk, uang Rp2 juta baru kembali sekarang,” ujar Widodo.
Keterangan serupa juga disampaikan korban lainnya. Siti Rahmawati mengaku menyerahkan Rp5 juta untuk anaknya dengan harapan dapat bekerja di PT Misaja Mitra. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Kasus tersebut kemudian memicu aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama warga di depan PT Misaja Mitra.
massa yang datang ke lokasi disebut mencapai ratusan orang. Mereka kemudian mengikuti audiensi dengan manajemen perusahaan yang berlangsung dengan pengamanan polisi.
Yang menjadi perhatian, persoalan ini bukan sekadar mengenai nominal uang. Bagi para pencari kerja, pungutan semacam itu menyangkut harapan memperoleh pekerjaan dan kondisi ekonomi keluarga.
Dalam audiensi pada Jumat (2/10/2026), Heru Sujoko, yang disebut sebagai HRD PT Misaja Mitra, menyampaikan permintaan maaf kepada para korban.
Ia mengakui adanya uang yang diterima dalam proses perekrutan dan menyatakan kesediaannya mengembalikan uang tersebut.
Pernyataan pengembalian uang itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani yang bersangkutan.
Seusai audiensi, uang juga disebut telah dikembalikan kepada sejumlah korban.
Menurut detikJateng, terdapat enam korban yang menerima pengembalian langsung dengan nilai sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta per orang, dengan total sekitar Rp20 jutaan.
Murianews juga melaporkan bahwa pihak yang bersangkutan menyatakan akan mengembalikan uang yang diterima dengan alasan dari manajemen perusahaan tidak terdapat regulasi mengenai biaya perekrutan.
Pihak manajemen PT Misaja Mitra menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan kebijakan perusahaan.
Direktur PT Misaja Mitra, Budiyono, menyatakan perusahaan tidak meminta uang kepada calon pekerja dalam proses penerimaan karyawan.
“Kalau umpama ada oknum, tolong dilaporkan. Semuanya harus lewat kantor, enggak boleh lewat oknum,” demikian keterangan Budiyono.
Pihak perusahaan juga menyatakan telah memberhentikan Heru Sujoko dari jabatannya karena dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen.
Dengan demikian, perusahaan mengambil posisi bahwa praktik pungutan tersebut merupakan tindakan individu dan bukan kebijakan resmi PT Misaja Mitra.
Widodo mengatakan dalam pendataan awal terdapat enam korban yang hadir, sementara korban lainnya masih banyak yang belum terdata.
Dalam audiensi, selain persoalan dugaan pungutan, masyarakat juga menyoroti kesempatan kerja bagi warga yang tinggal di sekitar perusahaan.
PT Misaja Mitra kemudian disebut berkomitmen memberikan prioritas dan kuota khusus bagi warga Desa Waturoyo sebelum membuka kesempatan kepada masyarakat dari luar daerah.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa proses rekrutmen tenaga kerja semestinya berlangsung transparan.
Terlebih, masyarakat yang sedang mencari pekerjaan berada dalam posisi rentan terhadap pihak yang mengaku memiliki akses atau kewenangan untuk memasukkan seseorang ke sebuah perusahaan.
Jika ada uang yang diminta dengan janji pasti diterima bekerja, maka pertanyaan publik menjadi sederhana: uang itu masuk ke siapa, atas dasar apa, dan apakah benar ada kewenangan untuk menjamin seseorang diterima bekerja?
Kini, selain pengembalian uang kepada para korban, perhatian publik juga tertuju pada bagaimana perusahaan memastikan mekanisme rekrutmen ke depan benar-benar bebas dari pungutan dan dapat dipertanggungjawabkan.
PT Misaja Mitra sendiri mencantumkan kanal resmi untuk lamaran pekerjaan melalui alamat email HRD perusahaan di situs resminya.
Jurnalis Hendri S

Social Header