Breaking News

Satresnarkoba Polres Sukoharjo Amankan Pria 37 Tahun, Dua Paket Sabu 1,88 Gram Disita

LIPUTAN KHUSUS SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengamankan seorang pria berinisial AK (37) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Baki, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total sekitar 1,88 gram.

AK diamankan di Perumahan Queen Garden I Blok A Nomor 6, Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wahyono melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah AK. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total sekitar 1,88 gram. Polisi juga mengamankan sebuah pipet kaca yang diduga menyisakan bekas pembakaran.

“Anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah korek api gas warna biru yang telah dimodifikasi, dua potong lakban isolasi warna hijau bolak-balik, serta tisu putih bekas pembungkus narkotika,” ungkap Ari Widodo.

Selain barang-barang tersebut, polisi turut menyita sebuah kipas angin, satu kartu ATM BCA, satu unit telepon genggam Redmi Note 11 Pro, sebuah tas jinjing berwarna merah muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-merah.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan AK kepada penyidik, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp400 ribu per paket. Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke rekening bank atas nama MDC.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika, mekanisme transaksi, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

AK beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke ruang penyidik Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik memproses AK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika dengan menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

“Terhadap yang bersangkutan saat ini dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok narkotika tersebut,” ujar Ari Widodo.

Pengungkapan ini masih menyisakan sejumlah hal yang perlu didalami, terutama terkait keberadaan pemasok yang disebut berinisial S dan identitas pihak yang memiliki rekening penerima transfer atas nama MDC.

Jurnalis Hendri s
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID