Breaking News

Pria Asal Klaten Ditangkap Usai Diduga Gasak Enam Etalase dan Ratusan Bungkus Rokok di Gunungkidul

LIPUTAN KHUSUS GUNUNGKIDUL– Seorang pria berinisial GSP (35), warga Klaten, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga terlibat pencurian enam etalase berisi berbagai merek rokok dari sebuah toko kelontong di wilayah Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko berinisial MU diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp30 juta. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Kapolsek Ponjong AKP Wasdiyanto menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (7/9/2026) dini hari. Kasus tersebut terungkap setelah korban mendengar suara gaduh dari arah tokonya.

Saat keluar kamar untuk memeriksa keadaan, korban mendapati enam etalase berisi berbagai merek rokok telah hilang.

Enam etalase yang diduga dibawa pelaku terdiri atas tiga etalase berukuran 60 x 40 sentimeter, dua etalase berukuran 40 x 30 sentimeter, serta satu etalase berukuran 120 x 50 sentimeter.

“Korban keluar kamar dan mendapati enam buah etalase berbagai ukuran yang berisi berbagai macam merek rokok telah raib digondol pencuri,” kata Wasdiyanto di Mapolres Gunungkidul, Senin (28/9/2026).

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri keberadaan barang-barang yang hilang.

Penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Ponjong bersama tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gunungkidul kemudian mengarah ke wilayah Klaten.

Petugas menemukan etalase yang memiliki ciri-ciri serupa dengan barang milik korban. Etalase tersebut diketahui dibawa ke rumah seorang warga di wilayah Karangdowo, Klaten, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, GSP diduga datang menggunakan mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam bersama dua orang rekannya yang identitasnya masih belum diketahui.

“Mereka menurunkan dan membongkar etalase-etalase tersebut serta meninggalkannya di lokasi saksi,” jelas Wasdiyanto.

Polisi selanjutnya menelusuri kendaraan yang digunakan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mobil Daihatsu Gran Max tersebut merupakan kendaraan rental yang disewa GSP pada 6 September 2026 dan dikembalikan pada 12 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengamankan GSP tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita enam etalase berbagai ukuran beserta sisa isinya, satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi B 1103 VME, satu pisau berbahan stainless, serta satu pasang pelat nomor kendaraan.

GSP yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut kini menjalani proses hukum.

Atas dugaan pencurian dengan pemberatan pada malam hari yang dilakukan secara bersama-sama, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan keterangan polisi, ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto menyampaikan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus menelusuri keberadaan dua orang lain yang diduga terlibat.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Identitas serta peran pihak lain yang diduga terlibat masih didalami oleh kepolisian.

Jurnalis Hendri S
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID