Breaking News

Penggeledahan Berdarah Dingin: Skandal Emas Ilegal PT SPEM Resmi Menuju Meja Hijau, Aset Miliaran Disita!

LIPUTAN KHUSUS JAKARTA — Skandal dugaan perdagangan emas ilegal berskala besar yang menyeret jajaran petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) kini resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka utama—berinisial TW, DW, dan BSW—telah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Pernyataan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Pihaknya telah menerima surat resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait P-21 berkas tersebut melalui Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

"JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap," ujar Ade Safri, Rabu (5/8/2026).

Sementara itu, penanganan berkas dua tersangka lainnya dari pihak pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), yakni DHB dan VC, saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sebelum diserahkan kembali kepada jaksa.

Pengusut perkara ini membongkar praktik canggih tindak pidana pertambangan ilegal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sepanjang periode 2019 hingga 2025.

Para tersangka diduga kuat menampung dan membeli emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Emas haram tersebut kemudian dialirkan kepada Siman Bahar serta perusahaan afiliasinya untuk diproses lebih lanjut melalui PT SJU dan jaringan pabrik pemurnian lainnya.

Setibanya di fasilitas pemurnian, emas mentah diolah menjadi emas batangan dan perhiasan siap edar untuk dilempar kembali ke pasar nasional. Rangkaian transaksi terselubung inilah yang menjadi fokus utama penyidik Bareskrim Polri dalam membongkar kejahatan korporasi tersebut.

Tak main-main, dalam proses penyidikan maraton, Bareskrim Polri menggeledah sejumlah titik krusial, termasuk Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, kediaman para tersangka, hingga pabrik pengolahan PT SJU.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita aset bernilai fantastis:

Uang Tunai: Rp7,63 miliar dan USD 60.000.
Emas: Batangan dan perhiasan dengan total berat mencapai 64 kilogram.
Aset Fisik: Pabrik, mesin pemurnian, dan seluruh inventaris operasional milik PT SJU.
Tak berhenti di situ, penyidik menemukan dugaan pencucian uang di mana hasil penjualan emas ilegal dialirkan ke 15 rekening berbeda atas nama Debby Wijaya. Rekening-rekening ini difungsikan untuk menyamarkan asal-usul dana (money laundering) yang kemudian diputar kembali untuk membeli emas dari tambang ilegal secara berulang.

Saat ini, Bareskrim Polri terus menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta kementerian/lembaga terkait guna melacak aliran aset lain yang tersembunyi.

Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan menggerogoti kekayaan negara.

"Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara," tegas Ade Safri.

Langkah hukum tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku industri pertambangan nakal sekaligus menjadi benteng perlindungan bagi sumber daya alam Indonesia.

Jurnalis Udin - Wahono
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID