LIPUTAN KHUSUS BOYOLALI — Polres Boyolali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pengobatan alternatif yang dilakukan seorang pria berinisial WAG alias Gus W. Tersangka mengaku sebagai gus atau guru ngaji dan menawarkan ritual tertentu yang diklaim dapat menghilangkan riba dari harta milik korban.
Dalam aksinya, tersangka berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp105,3 juta milik TS (49), warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
Modus tersebut telah dipersiapkan tersangka sehari sebelum mendatangi rumah korban. Gus W membeli uang mainan dengan berbagai pecahan, kain berwarna merah bertuliskan huruf Arab, kertas HVS, serta spidol.
Uang mainan itu kemudian disusun sedemikian rupa menyerupai jumlah uang asli milik korban. Selanjutnya, uang mainan dimasukkan ke dalam bungkusan yang disiapkan untuk menggantikan uang asli dalam ritual.
Sesampainya di rumah korban, tersangka meminta keluarga menjalankan sejumlah ritual. Saat proses ritual berlangsung, Gus W memanfaatkan situasi ketika korban diminta mengambil dua buku Yasin.
Pada saat korban meninggalkan ruangan, tersangka diduga menukar bungkusan berisi uang asli dengan bungkusan yang sebelumnya telah diisi uang mainan.
Setelah ritual selesai, korban justru diminta tidak membuka bungkusan tersebut dan baru diperbolehkan membukanya tiga hari kemudian. Tersangka kemudian meninggalkan rumah korban dengan membawa uang tunai Rp105,3 juta.
Namun, beberapa jam setelah kejadian, korban mulai merasa curiga. Bungkusan tersebut akhirnya dibuka dan diketahui isinya bukan uang asli, melainkan uang mainan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas Polres Boyolali melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Gus W di tempat kosnya di kawasan Gumpang, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.767 lembar uang mainan dengan berbagai pecahan yang diduga digunakan untuk menjalankan modus penipuan tersebut.
Polisi juga menelusuri penggunaan uang hasil kejahatan. Sebagian uang diketahui digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor Honda Beat seharga sekitar Rp12 juta, membeli handphone Redmi Note 13 Pro, membayar utang sebesar Rp30 juta, membayar sewa kendaraan, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan pribadi.
Dari total uang Rp105,3 juta yang dibawa tersangka, polisi masih mengamankan sekitar Rp35,45 juta. Sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi tersebut turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut tersangka melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi dan terlilit sejumlah utang.
Kasus ini juga bukan pertama kali bagi Gus W. Polisi mengungkap bahwa tersangka diketahui merupakan residivis kasus dengan modus serupa yang pernah terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada 2020.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menawarkan pengobatan alternatif atau ritual dengan iming-iming tertentu, terlebih apabila diminta menyerahkan uang atau harta benda dalam jumlah besar.
Jurnalis Hendri S.

Social Header