LIPUTAN KHUSUS SUKOHARJO – Dugaan penipuan berkedok kursus bahasa Mandarin mengemuka di Kabupaten Sukoharjo. Sejumlah peserta mengaku menjadi korban setelah dijanjikan kesempatan bekerja di perusahaan China dengan gaji mencapai Rp8 juta hingga Rp15 juta per bulan, bahkan ditawari program investasi dengan iming-iming keuntungan tetap setiap bulan.
Berdasarkan keterangan para korban, lembaga tersebut mempromosikan program belajar bahasa Mandarin melalui media sosial dengan berbagai janji menarik, mulai dari peluang kerja di perusahaan China, sistem kerja work from home (WFH), hingga klaim kerja sama dengan sebuah universitas di Beijing.
Salah satu korban berinisial H, warga Medan, Sumatera Utara, mengaku telah mengeluarkan biaya Rp13,5 juta untuk mengikuti kursus. Tidak hanya itu, ia juga menyetor Rp20 juta setelah ditawari membuka cabang kelas daring dengan janji keuntungan Rp5 juta setiap bulan.
Menurut H, pengelola lembaga membangun hubungan yang akrab dengan para peserta melalui berbagai kegiatan, seperti makan bersama dan jalan-jalan, sehingga menumbuhkan rasa percaya sebelum menawarkan berbagai program tambahan.
"Pelaku sangat pandai membangun kepercayaan. Kami sering diajak makan bersama, jalan-jalan, sehingga tidak ada rasa curiga," ujar H.
Korban lain berinisial PF mengaku mendaftar pada Agustus 2025 setelah melihat promosi di Instagram. Sebelum membayar, ia bahkan sempat mendatangi lokasi kursus untuk memastikan legalitas lembaga tersebut.
Pemilik lembaga disebut menunjukkan dokumen pendirian berbentuk CV dan menjelaskan bahwa lembaga kursus berskala kecil tidak memerlukan izin sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Penjelasan tersebut membuat korban yakin hingga akhirnya membayar biaya kursus sebesar Rp7,7 juta setelah mendapatkan potongan harga dari tarif awal sekitar Rp12 juta.
Namun, setelah beberapa kali pertemuan, proses pembelajaran dinilai tidak berjalan sesuai dengan yang dijanjikan. Kelas disebut kerap diliburkan dengan alasan pengelola sedang mengurus program baru sehingga materi pembelajaran banyak tertunda.
Merasa dirugikan, para peserta sempat meminta pengembalian dana sebesar 50 persen. Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak dan mereka hanya ditawari untuk melanjutkan pembelajaran secara daring.
Para korban menyebut sedikitnya enam orang dari berbagai daerah, seperti Medan, Lampung, Sulawesi, Pekanbaru, Bandung, dan Jawa Tengah, telah mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai puluhan juta rupiah. Mereka juga menduga jumlah korban sebenarnya lebih banyak karena hingga kini masih terdapat peserta yang tinggal di fasilitas camp milik lembaga tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 28 Juni 2026. Para korban berharap aparat kepolisian segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan serta mengajukan permohonan pencegahan ke pihak Imigrasi apabila terdapat indikasi terduga pelaku akan meninggalkan Indonesia.
Jurnalis Hendri S

Social Header