Breaking News

Buruh Harian Diduga Curi Kawat Tembaga Berulang Kali, Perusahaan di Boyolali Rugi Rp47,6 Juta


LIPUTAN KHUSUS BOYOLALI – Seorang buruh harian lepas berinisial DF harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian lilitan kawat tembaga secara berulang di sebuah pabrik pakaian dalam, PT Diamondfit, yang berada di Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan adanya kehilangan komponen mesin kepada kepolisian. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pekerja yang bertugas di bagian kebersihan pabrik.

Kapolsek Ampel, Iptu Edhy Nugroho, menjelaskan bahwa tersangka diduga mengambil lilitan kawat tembaga dari sejumlah dinamo yang berada di ruang stok mesin overhaul. Untuk melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan gunting dan tang yang tersedia di lingkungan pabrik guna membongkar dinamo.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut diduga dilakukan sebanyak 11 kali dalam kurun waktu akhir April hingga 26 Juni 2026. Pelaku memanfaatkan jam kerja untuk menjalankan aksinya, kemudian menyembunyikan kawat tembaga di balik pakaian agar tidak terdeteksi saat melewati pemeriksaan petugas keamanan.

Setelah berhasil membawa keluar barang curian, lilitan kawat tembaga tersebut dijual secara tunai (COD) di wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang. Akibat pencurian berulang tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp47,6 juta.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan oleh kepolisian. Wakapolres Boyolali, Kompol Novilia Andrias Lio Kurniasih, menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk terus meningkatkan sistem pengawasan internal, pengamanan aset produksi, serta pengendalian akses terhadap komponen bernilai tinggi guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Jurnalis Hendri S
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID