Breaking News

Seragam Sekolah Jadi Sorotan, Disdikbud Sukoharjo Tegaskan Larangan Jual Beli di Lingkungan Sekolah


LIPUTAN KHUSUS SUKOHARJO --- Polemik dugaan penjualan paket seragam kepada peserta didik baru di SMP Negeri 1 Baki menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo. Menyusul aduan masyarakat yang masuk melalui Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Disdikbud kembali menegaskan bahwa sekolah maupun komite sekolah dilarang menjual atau mewajibkan pembelian seragam kepada siswa.

Kepala Disdikbud Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, menegaskan larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang memiliki dasar hukum jelas sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Aduan yang diterima Ombudsman menyebutkan adanya paket seragam dan atribut yang diduga harus dibeli oleh peserta didik baru dengan nilai mencapai Rp1,23 juta hingga Rp1,76 juta. Angka tersebut belum termasuk biaya atribut sekolah yang disebut mencapai Rp360 ribu.

Besarnya nominal yang beredar di tengah masyarakat memunculkan pertanyaan dan kekhawatiran dari para orang tua siswa. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, biaya masuk sekolah yang membengkak dinilai berpotensi menjadi beban tambahan bagi keluarga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Disdikbud Sukoharjo langsung melakukan observasi dan pemantauan ke sekolah yang menjadi sorotan. Dari hasil pengecekan di lapangan, Disdikbud mengaku tidak menemukan aktivitas jual beli seragam yang dilakukan secara langsung oleh pihak sekolah.

"Kami sudah melakukan pemantauan dan tidak menemukan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah," ujar Havid.

Meski demikian, Disdikbud tidak ingin persoalan serupa kembali muncul. Sebagai langkah pencegahan, surat edaran resmi telah diterbitkan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan penjualan maupun aktivitas yang berkaitan dengan paket seragam dan atribut sekolah.

Langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa sekolah harus fokus pada pelayanan pendidikan, bukan menjadi ruang transaksi yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo kini tengah menyiapkan kebijakan yang lebih progresif. Mulai tahun anggaran 2027, Pemkab berencana merealisasikan program seragam gratis bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, hingga SMP.

Program tersebut diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi beban ekonomi orang tua sekaligus memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan yang setara tanpa terkendala biaya perlengkapan sekolah.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Disdikbud juga akan memperketat pengawasan melalui para pengawas sekolah. Pengawasan ini dilakukan agar tidak ada lagi praktik yang berpotensi melanggar regulasi serta menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Kasus dugaan penjualan seragam di SMP Negeri 1 Baki menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pendidikan harus menjadi prioritas utama. Sebab, pendidikan yang berkualitas tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik serta orang tua.

Jurnalis Hendri S
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID