Breaking News

REKOR TERBESAR! Polresta Surakarta Sita 3,5 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Antarprovinsi Mulai Terkuak


LIPUTAN KHUSUS SOLO RAYA – Polresta Surakarta mencetak sejarah baru dalam pemberantasan peredaran narkotika. Untuk pertama kalinya, jajaran kepolisian berhasil mengamankan 3,5 kilogram sabu, yang menjadi barang bukti terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polresta Surakarta.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menyebut keberhasilan ini merupakan pencapaian terbesar dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial Kdn alias Ck (30), warga Desa Tambas, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu yang mendapat perintah mengambil lima kilogram sabu dari seorang bandar di wilayah Banten dengan imbalan sebesar Rp17 juta.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Afrian Riski Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan dilakukan, sekitar 1,5 kilogram sabu diduga telah lebih dahulu diedarkan. Sementara 3,5 kilogram sisanya berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan dilakukan melalui operasi di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (27/6/2026), seluruhnya berada di kawasan Ngemplak, Boyolali. Di lokasi pertama, sebuah rumah di Desa Ngesrep, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat sekitar 0,4 kilogram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah tersangka di Desa Tambas yang berada tak jauh dari Bandara Adi Soemarmo. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga kilogram sabu yang disembunyikan di bagian belakang rumah dalam tiga bungkus plastik.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menggeledah sebuah rumah kos di Perumahan Graha Sejahtera, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Di lokasi itu ditemukan 12 paket sabu, timbangan digital, alat isap, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu bandar dan pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi sabu lintas daerah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun, sesuai dengan hasil penyidikan.

Jurnalis Hendri S
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID