LIPUTAN KHUSUS KARANGANYAR – Kepolisian Resor Karanganyar terus mengembangkan kasus pengeroyokan terhadap tiga anggota perguruan silat yang terjadi di Dukuh Gowong Tepus, Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang. Setelah menetapkan satu tersangka utama, polisi kini memburu sekitar 20 orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Wakapolres Karanganyar, Miftakhul Huda, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring perkembangan pemeriksaan.

“Masih ada sekitar 20 orang yang diduga ikut terlibat dan saat ini sedang dalam proses pengejaran,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan SR alias Bancet (40), warga Kelurahan Gedong, Kecamatan Karanganyar, sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian, yakni dua balok kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter serta dua batang ranting sepanjang sekitar satu meter.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah Taufik Imam Fauzi, Agus Andoko Saputro, dan Lanang Sadewa yang merupakan warga Desa Sewurejo sekaligus anggota salah satu perguruan silat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula setelah para korban pulang dari kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat di GOR RM Said Karanganyar. Mereka kemudian berkumpul di rumah salah satu korban bersama sejumlah rekan lainnya.

Tak lama berselang, sekitar 20 orang dari kelompok perguruan silat lain mendatangi lokasi dan mempertanyakan sebuah insiden yang diduga terjadi sebelumnya. Adu argumen sempat terjadi sebelum akhirnya situasi memanas dan berujung pada aksi pengeroyokan terhadap para korban.

Polisi menduga tersangka SR alias Bancet merupakan pihak yang mengajak rombongan tersebut mendatangi rumah korban hingga terjadi tindak penganiayaan.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi kekerasan maupun gangguan keamanan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Saat ini, pengejaran terhadap para pelaku lainnya masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat potensi konflik antarkelompok yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Karanganyar memastikan seluruh pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.


Jurnalis Hendri S