Dr. Bachtiar - Pengajar Politik Hukum MH UNPAM
Hasil revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kembali memantik perdebatan publik. Sebagian kalangan memandang revisi tersebut sebagai kebutuhan untuk menyesuaikan kelembagaan kepolisian dengan tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa penguatan kewenangan Polri dapat menjadi ancaman bagi demokrasi dan bahkan ditafsirkan sebagai pertanda “senjakala supremasi sipil”.
Istilah tersebut mengemuka dalam sejumlah pemberitaan media yang menyoroti arah perubahan UU Polri. Narasi yang dibangun adalah adanya potensi pergeseran relasi antara otoritas sipil dan institusi keamanan yang selama ini menjadi salah satu fondasi penting negara demokrasi.
Pertanyaannya, benarkah revisi UU Polri secara otomatis mengarah pada pelemahan supremasi sipil? Ataukah narasi tersebut perlu diuji lebih jauh berdasarkan substansi hukum yang sedang dibahas?
Dalam negara demokrasi modern, supremasi sipil memang merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Prinsip ini menegaskan bahwa institusi keamanan, baik militer maupun kepolisian, harus berada di bawah kendali otoritas sipil yang sah dan demokratis. Samuel Huntington (1957) dalam teorinya tentang objective civilian control menjelaskan bahwa profesionalisme institusi keamanan justru tumbuh ketika terdapat kontrol sipil yang efektif tanpa intervensi politik yang berlebihan. Sementara Alfred Stepan (1988) menegaskan bahwa salah satu indikator demokrasi yang terkonsolidasi adalah adanya mekanisme pengendalian sipil terhadap institusi keamanan negara.
Karena itu, supremasi sipil tidak boleh dipahami sekadar sebagai slogan politik. Supremasi sipil merupakan desain kelembagaan yang memastikan bahwa aparat keamanan tidak menjadi aktor politik, bahwa penggunaan kekuasaan negara dilakukan dalam kerangka hukum, dan bahwa setiap penggunaan kewenangan keamanan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara demokratis.
Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut sesungguhnya telah memperoleh landasan konstitusional yang kuat. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Ketentuan ini diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menempatkan Polri berada di bawah Presiden.
Konstruksi konstitusional tersebut menunjukkan bahwa Polri bukanlah lembaga politik yang berdiri sendiri dan bukan pula institusi yang berada di luar sistem pemerintahan. Polri merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang menjalankan fungsi negara di bidang keamanan dalam negeri dan penegakan hukum. Dengan demikian, supremasi sipil terhadap Polri secara struktural telah dilembagakan melalui Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Atas dasar itu, perlu kehati-hatian dalam menggunakan narasi “senjakala supremasi sipil” setiap kali muncul wacana perubahan UU Polri. Dalam kajian hukum tata negara, kemunduran demokrasi tidak dapat disimpulkan hanya karena adanya revisi suatu undang-undang. Penilaian semacam itu harus didasarkan pada analisis terhadap substansi norma yang diubah.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan adalah apakah revisi tersebut memperluas kewenangan Polri tanpa mekanisme kontrol yang memadai? Apakah terdapat pelemahan terhadap sistem pengawasan? Apakah terjadi pergeseran akuntabilitas dari otoritas sipil kepada institusi keamanan? Atau justru revisi tersebut bertujuan memperkuat efektivitas kelembagaan dengan tetap mempertahankan prinsip akuntabilitas demokratis?
Tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, penggunaan istilah “senjakala supremasi sipil” berisiko menjadi bentuk constitutional alarmism, yaitu kecenderungan membangun alarm konstitusional sebelum dilakukan kajian yang memadai terhadap substansi perubahan hukum yang sedang dibahas.
Meski demikian, bukan berarti setiap revisi UU Polri harus diterima tanpa kritik. Justru dalam negara demokrasi, sikap kritis merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap proses legislasi.
Ada beberapa aspek yang memang perlu mendapat perhatian serius dalam setiap upaya reformasi kepolisian.
Pertama, perluasan kewenangan institusional. Setiap penambahan kewenangan Polri harus memiliki batas yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan fungsi lembaga lain atau menciptakan perluasan kekuasaan yang tidak terkontrol.
Kedua, efektivitas mekanisme pengawasan. Penguatan institusi harus selalu diimbangi dengan penguatan akuntabilitas. Dalam konteks ini, peran Presiden, DPR, lembaga pengawas eksternal, masyarakat sipil, dan media massa tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
Ketiga, pencegahan politisasi institusi. Tantangan terbesar demokrasi sering kali bukan terletak pada desain hukumnya, melainkan pada praktik politik yang memanfaatkan institusi negara untuk kepentingan kekuasaan. Oleh karena itu, profesionalisme dan netralitas Polri harus tetap menjadi prinsip utama yang dijaga dalam setiap perubahan regulasi.
Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, kontrol sipil terhadap Polri pada dasarnya berada dalam jalur Presiden sebagai otoritas eksekutif tertinggi. DPR tetap memiliki fungsi pengawasan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances, tetapi fungsi tersebut tidak mengubah fakta konstitusional bahwa Polri merupakan bagian dari cabang eksekutif.
Dengan demikian, penguatan kelembagaan Polri tidak serta-merta bertentangan dengan prinsip supremasi sipil. Penguatan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional sepanjang Polri tetap berada di bawah kendali Presiden, tetap tunduk pada hukum, serta tetap berada dalam mekanisme akuntabilitas publik dan pengawasan demokratis.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai revisi UU Polri seharusnya tidak terjebak pada dikotomi sederhana antara mendukung atau menolak perubahan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap perubahan hukum tetap berpijak pada prinsip negara hukum demokratis, menjamin profesionalisme institusi kepolisian, memperkuat akuntabilitas publik, dan menjaga keseimbangan kekuasaan sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945.
Karena itu, diskursus yang lebih produktif bukanlah menempatkan revisi UU Polri sebagai ancaman yang harus ditolak sejak awal, melainkan menjadikannya sebagai momentum untuk memastikan bahwa reformasi kepolisian berjalan seiring dengan penguatan demokrasi dan supremasi sipil. Demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui ketakutan terhadap perubahan, melainkan melalui kemampuan mengawal perubahan agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan publik
Dr. Bachtiar - Pengajar Politik Hukum MH UNPAM
Jurnalis Haji Rizkan
Editor Nofis

Social Header