Breaking News

Korban Pelecehan Seksual di Mal Justru Kehilangan Pekerjaan, Wawali Solo Turun Tangan Beri Pendampingan


LIPUTAN KHUSUS SURAKARTA – Kabar memilukan datang dari seorang pekerja lepas (Sales Promotion Girl/SPG) berinisial C (25) di Kota Surakarta. Setelah menjadi korban pelecehan seksual berupa aksi pemotretan dari bawah rok (upskirting) oleh seorang pria di sebuah pusat perbelanjaan, perempuan muda tersebut justru harus menerima kenyataan pahit kehilangan pekerjaannya.

Kasus yang sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV beredar luas itu menuai perhatian publik. Namun di tengah perjuangannya mencari keadilan, korban mengaku diberhentikan dari tempatnya bekerja tanpa alasan yang jelas. Padahal, saat itu dirinya baru menjalani sekitar 15 hari dari kontrak kerja selama satu bulan.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Surakarta. Pada Jumat (19/6), Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, bersama tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mendatangi Polresta Surakarta untuk memberikan dukungan langsung kepada korban serta kuasa hukumnya.

"Kami dari Pemkot Surakarta ingin melihat bagaimana proses hukum berjalan. Tadi saya sudah bertemu korban untuk memberikan pendampingan psikologis maupun pekerjaan yang terhenti. Insyaallah akan kami carikan solusi dengan program Rumah Siap Kerja," ujar Astrid Widayani.

Menurut Astrid, korban tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan ini seorang diri. Selain memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, pemerintah juga berupaya membantu pemulihan kondisi psikologis dan ekonomi korban.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa korban kekerasan seksual sering kali menghadapi dampak berlapis. Tidak hanya mengalami trauma akibat tindakan pelaku, tetapi juga berisiko menerima stigma sosial hingga kehilangan sumber penghasilan.

Pemerintah Kota Surakarta menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang publik dan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan victim blaming atau menyalahkan korban atas peristiwa yang dialaminya.

Aktivis perlindungan perempuan menilai dukungan dari pemerintah daerah merupakan langkah penting agar korban merasa terlindungi dan berani memperjuangkan hak-haknya. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, pemulihan psikologis dan keberlangsungan pekerjaan korban juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses keadilan.

Kasus yang menimpa C kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Publik berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal tanpa diskriminasi.

Jurnalis Hendri S
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID