Breaking News

Kejari Magelang Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit BPR Bank Magelang, Kerugian Negara Diperkirakan Rp4 Miliar


LIPUTAN KHUSUS MAGELANG – Kejaksaan Negeri Kota Magelang terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di BPR Bank Magelang. Dalam perkembangan terbaru, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kedua tersangka yakni S (45), Kepala Bagian Marketing BPR Bank Magelang, serta HI (47), pihak swasta yang bertindak sebagai debitur dalam pengajuan kredit. Keduanya diduga terlibat dalam proses pencairan kredit modal kerja senilai Rp4 miliar yang kini bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Kota Magelang, kasus ini berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan HI melalui PT Niskala Bumi Cundramani (NBC) pada Juni 2023 untuk proyek pembangunan perumahan di wilayah Temanggung. Namun dalam perjalanannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap pengajuan hingga pencairan dana.

Penyidik menduga fasilitas kredit tetap diloloskan meskipun aset yang dijadikan jaminan belum memenuhi persyaratan hukum. Agunan tersebut diketahui belum berstatus clean and clear karena masih tercatat atas nama pihak lain.

Kondisi tersebut dinilai menjadi faktor utama yang menyebabkan bank kesulitan melakukan penyitaan maupun pelelangan aset saat kredit mengalami kemacetan. Akibatnya, upaya penyelamatan aset dan pengembalian dana menjadi terhambat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Magelang, Muchamad Rosyidin, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Hingga saat ini, sedikitnya 15 saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut berperan dalam proses pencairan kredit tersebut.

Meskipun nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi, potensi kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Angka tersebut setara dengan nilai fasilitas kredit yang diduga dicairkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola perbankan daerah dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit. Kejari Kota Magelang menegaskan akan mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Liputan Khusus akan terus mengawal perkembangan penyidikan kasus ini sebagai bagian dari komitmen mendorong transparansi dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Jurnalis Hendri S
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID