LIPUTAN KHUSUS SUKOHARJO – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat seorang pria berinisial FA (51) di Kabupaten Sukoharjo terus berkembang. Selain diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, FA juga diduga telah lama menjalankan praktik pengobatan spiritual yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan pola yang sama terhadap sejumlah korban lain. Sejumlah orang mengaku pernah mendatangi praktik spiritual milik FA dan menyampaikan pengalaman serupa setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.
Menurut Ridho, FA dikenal menawarkan berbagai layanan bernuansa supranatural, mulai dari pengobatan spiritual, ritual perlindungan diri, hingga layanan yang diklaim berkaitan dengan investasi maupun tabungan. Dalam praktiknya, pelaku diduga menggunakan berbagai ritual untuk membangun kepercayaan para korban.
Berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum, sebagian korban merupakan perempuan muda yang datang untuk mencari bantuan atas persoalan psikologis. Namun, proses terapi yang dijalani diduga berakhir pada tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
Selain itu, korban diduga mengalami tekanan psikologis melalui ancaman bahwa mereka maupun keluarganya akan tertimpa kesialan apabila tidak mengikuti seluruh rangkaian ritual yang diarahkan pelaku. Dugaan intimidasi tersebut disebut menjadi salah satu cara untuk mengendalikan korban.
FA juga diduga mempertontonkan berbagai atraksi yang diklaim sebagai bagian dari ritual pengobatan, seperti mengeluarkan benda-benda tertentu dari tubuh korban. Aksi tersebut diduga dimaksudkan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku memiliki kemampuan supranatural sehingga korban bersedia mengikuti setiap arahan yang diberikan.
Munculnya dua orang yang mengaku sebagai korban baru memunculkan dugaan bahwa perkara ini berpotensi menjadi fenomena gunung es. Kuasa hukum korban mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami perlakuan serupa agar berani melapor kepada pihak kepolisian sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh.
Sementara itu, kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut. Aparat juga membuka kemungkinan pengembangan penyelidikan apabila terdapat laporan dari korban lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berada dalam proses penyidikan. Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jurnalis Hendri S

Social Header