Breaking News

DJP Sita 28 Aset Penunggak Pajak di Jateng II, Nilainya Tembus Rp2,05 Miliar


LIPUTAN KHUSUS KLATEN — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menunjukkan keseriusannya dalam menindak wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan. Dalam operasi sita serentak yang digelar pada 10–12 Juni 2026, sebanyak 28 aset milik penunggak pajak berhasil diamankan dengan nilai estimasi mencapai Rp2,05 miliar.

Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dan penagihan yang ditempuh sebelumnya tidak membuahkan hasil. Penyitaan aset menjadi tahapan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku untuk memastikan hak negara dapat dipenuhi.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menegaskan bahwa tindakan sita serentak merupakan bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.

“Penyitaan dilakukan setelah tahapan penagihan sesuai ketentuan perpajakan. Kami berharap langkah ini mendorong wajib pajak segera menyelesaikan tunggakannya,” ujarnya.


Salah satu titik pelaksanaan sita serentak berada di wilayah kerja KPP Pratama Klaten. Kepala KPP Pratama Klaten, Bambang Purwanta, menjelaskan bahwa sebagian aset yang disita berasal dari wilayah Klaten dan Boyolali.

Aset yang diamankan didominasi kendaraan operasional, mulai dari mobil penumpang, kendaraan pikap, truk, hingga berbagai kendaraan bermotor lainnya. Sebelum penyitaan dilakukan, petugas terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap status kepemilikan dan kelayakan aset guna menjamin kepastian hukum serta menghindari sengketa di kemudian hari.

Meski aset telah disita, wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya. Namun apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, DJP akan melanjutkan proses penagihan ke tahap berikutnya, yakni pelelangan aset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Menurut Bambang, tindakan sita serentak ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap tunggakan pajak yang berlarut-larut.

“Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun jika tidak ada penyelesaian, proses akan berlanjut hingga tahap lelang sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Operasi sita serentak yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Tengah II dinilai menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat kepatuhan perpajakan. Selain bertujuan mengamankan potensi penerimaan negara, tindakan tersebut juga diharapkan menumbuhkan kesadaran bahwa kewajiban pajak merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional.

Dengan nilai aset sitaan yang mencapai lebih dari Rp2 miliar, operasi ini menjadi salah satu aksi penegakan hukum perpajakan yang cukup signifikan di wilayah Jawa Tengah pada tahun 2026.

Jika kepatuhan pajak meningkat, penerimaan negara juga akan tumbuh dan mendukung pembangunan,pungkas Bambang.


Operasi sita serentak ini menjadi peringatan bagi wajib pajak yang masih menunda penyelesaian kewajibannya. DJP menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas, namun penegakan hukum akan dilakukan apabila tunggakan tidak kunjung diselesaikan.

Jurnalis Hendri S
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID