LIPUTAN KHUSUS SOLO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BSN (34), warga Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) berinisial CO (24), warga Kabupaten Karanganyar.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut terjadi pada 13 Juni 2026 di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Saat kejadian, korban sedang menjalankan tugasnya menata dan menghitung stok barang di stan tempatnya bekerja.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka diduga sengaja merekam bagian bawah rok korban menggunakan telepon genggam miliknya. Aksi tersebut diketahui oleh seorang pengunjung yang kemudian melaporkannya kepada petugas keamanan swalayan.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain rekaman video berdurasi 15 detik, telepon genggam milik tersangka, pakaian korban, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat peristiwa terjadi.
Selain aspek pidana, kasus ini juga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Polisi menyebut korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri, hingga kehilangan pekerjaan setelah kejadian tersebut.
Kuasa hukum korban, Kevin Ardya Primatama, mengapresiasi langkah cepat Polresta Surakarta dalam menangani laporan yang diajukan kliennya. Menurutnya, proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Tersangka kini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual tidak selalu berbentuk kontak fisik. Tindakan merekam bagian tubuh seseorang tanpa izin untuk tujuan yang melanggar privasi juga merupakan bentuk kekerasan seksual yang dapat diproses secara hukum.
Peristiwa tersebut sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap perempuan di ruang publik dan lingkungan kerja. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi efek jera bagi pelaku tindakan serupa.
Jurnalis Hendri S

Social Header