LIPUTAN KHUSUS KARANGANYAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial S, warga Macanan, Kecamatan Kebakkramat, sebagai tersangka dalam kasus-kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Karanganyar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada Desember 2024. Saat itu, tersangka diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki koneksi dan jaringan yang mampu meloloskan anak korban menjadi tenaga non-ASN di sebuah BUMD.
Dengan dalih membantu proses penerimaan kerja, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Awalnya, biaya yang diminta mencapai Rp120 juta. Namun hingga proses tersebut berjalan, korban diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp60 juta secara bertahap.
“Pelaku mengaku memiliki koneksi yang bisa memasukkan tenaga non-ASN di salah satu BUMD di wilayah Karanganyar. Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming anaknya dapat diterima bekerja. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp60 juta,” ujar AKP Wikan, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyerahan uang dilakukan secara tunai dalam beberapa tahap. Korban pertama kali menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta pada akhir tahun 2024. Selanjutnya, korban kembali memberikan Rp30 juta pada Januari 2025 dan Rp10 juta pada Mei 2025.
Dalam perjalanannya, tersangka menjanjikan bahwa anak korban akan mulai bekerja paling lambat pada Juni 2025. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Kecurigaan korban semakin menguat setelah menunggu berbulan-bulan tanpa adanya kepastian. Upaya meminta pengembalian uang yang telah diserahkan kepada tersangka juga tidak membuahkan hasil.
“Korban menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan setelah pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terwujud. Ketika korban meminta uangnya kembali, permintaan tersebut juga tidak dipenuhi,” jelas AKP Wikan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi penerimaan uang serta surat pernyataan yang dibuat antara korban dan tersangka. Barang bukti tersebut menjadi dasar dalam pengungkapan perkara.
Selain itu, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. Polisi belum dapat memastikan apakah seluruh uang yang diterima digunakan sendiri oleh tersangka atau terdapat pihak lain yang turut menerima manfaat dari dana tersebut.
“Kami masih mendalami aliran dana yang ada. Jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Karanganyar masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik dugaan penipuan berkedok rekrutmen pekerjaan tersebut.
Jurnalis Hendri S

Social Header