LIPUTAN KHUSUS BOYOLALI — Jajaran Polres Boyolali bersama Tim Biddokkes Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum Bayu Eko Purnomo (43), warga Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali Kota, Jumat (22/5/2026).
Proses pembongkaran makam dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jambangan, Kecamatan Banyudono, Boyolali. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kematian korban secara ilmiah dan objektif.
Diketahui, Bayu sebelumnya sempat terlibat ketegangan di kawasan Rumah Dinas Bupati Boyolali pada 5 April 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu berusaha meninggalkan lokasi, namun kembali dihampiri hingga terjadi kontak fisik.
Pasca kejadian tersebut, Bayu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Namun saat menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik, korban mengeluhkan sesak pada bagian dada sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Beberapa jam setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga korban, Budi Sularyono, menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian yang melakukan otopsi terhadap jenazah almarhum. Menurutnya, tindakan tersebut penting untuk memastikan penyebab kematian secara transparan serta memberikan kepastian hukum kepada keluarga.
“Otopsi ini menjadi langkah penting untuk mengetahui ada atau tidaknya hubungan antara dugaan kekerasan yang dialami korban dengan kondisi medis yang menyebabkan meninggal dunia,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap hasil pemeriksaan forensik nantinya mampu membuka fakta secara terang-benderang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, keluarga juga meminta penyidik menerapkan pasal pidana secara tepat berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan forensik yang diperoleh dalam proses otopsi.
Dalam perkara ini, sejumlah pasal yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di antaranya Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 474 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan pihak kepolisian belum menyampaikan hasil resmi dari pemeriksaan forensik tersebut.
Jurnalis Hendri S

Social Header