Breaking News

Pegawai Keuangan RSU Indriati Boyolali Diduga Gelapkan Rp628 Juta, Uang Rumah Sakit Dipakai Judi Online hingga Trading


LIPUTAN KHUSUS BOYOLALI — Kepercayaan yang diberikan rumah sakit justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Seorang pegawai bagian keuangan di RSU Indriati Boyolali berinisial AK diduga menggelapkan uang rumah sakit hingga ratusan juta rupiah selama hampir tiga tahun.

Dana yang seharusnya disetorkan ke bank itu diduga dipakai tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup, bermain trading, membayar pinjaman online, hingga judi online.

Kapolres Boyolali Indra Maulana Saputra mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihak rumah sakit melakukan audit internal terhadap laporan keuangan setoran harian.

“Modus operandinya yaitu tersangka mengubah laporan keuangan dan mengambil uang tunai setoran harian RSU Indriati yang seharusnya disetorkan ke Bank Jateng,” ujar Kapolres, Rabu (20/5/2026).

AK diketahui bekerja sebagai staf keuangan sejak Desember 2021 sebelum akhirnya diberhentikan pada November 2025. Selama menjalankan aksinya, tersangka diduga memanipulasi data finansial seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.

Dari hasil penyelidikan, penggelapan disebut berlangsung sejak Januari 2023 hingga Oktober 2025 dengan total mencapai sekitar Rp628,5 juta.

Namun dalam proses pemeriksaan, tersangka sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp60 juta sehingga total kerugian rumah sakit tersisa sekitar Rp559,8 juta.

Kasus mulai terendus ketika bagian akuntansi dan keuangan rumah sakit menemukan kejanggalan dalam laporan setoran bulan September 2025. Setelah dilakukan review mendalam, ditemukan ketidaksesuaian antara data dalam sistem komputer dengan uang tunai yang masuk ke rekening bank.

Tak hanya itu, petugas audit juga menemukan sejumlah data transaksi yang telah dihapus dari sistem.

Kecurigaan pihak rumah sakit semakin menguat hingga akhirnya AK dipanggil untuk klarifikasi internal. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka disebut mengakui seluruh perbuatannya.

Kasus kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali pada Januari 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan AK sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari dokumen audit internal, laporan selisih setoran tunai, rekening koran, hingga kartu ATM milik tersangka.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di lingkungan layanan kesehatan yang seharusnya mengedepankan integritas dan kepercayaan publik. Polisi pun masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain maupun transaksi tambahan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.

Jurnalis Hendri S
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID