Breaking News

Motor Petani Raib Saat di Sawah, Polisi Menyamar Jadi Pembeli dan Bekuk Komplotan Maling di Pati


LIPUTAN KHUSUS PATI --- Aksi pencurian sepeda motor yang menyasar area persawahan kembali terjadi di Kabupaten Pati. Kali ini, seorang petani harus kehilangan motor saat bekerja di sawah kawasan Trenggulun, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo. Namun berkat penyelidikan cepat polisi, komplotan pelaku akhirnya berhasil diringkus lewat penyamaran transaksi COD.

Peristiwa itu dialami korban berinisial S (39), warga Kecamatan Margorejo, pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban pergi ke sawah untuk membersihkan rumput dan memarkir sepeda motor Honda Vario putih miliknya di pinggir jalan area persawahan.

Lokasi sawah yang berada di tengah area tebu membuat korban harus berjalan kaki meninggalkan kendaraan di tempat sepi. Tanpa disadari, situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.

Sekitar setengah jam kemudian, seorang saksi datang menanyakan keberadaan motor korban. Saat dicek kembali, kendaraan tersebut ternyata sudah hilang dari lokasi parkir.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Margorejo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan petunjuk setelah motor korban dipasarkan melalui marketplace Facebook.

Petugas bersama korban lalu menyusun strategi penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur transaksi COD di wilayah Trangkil.

Saat proses transaksi berlangsung, polisi memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan identik dengan motor milik korban yang hilang di area persawahan. Setelah dipastikan cocok, petugas langsung bergerak menangkap para pelaku.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil membongkar jaringan pencurian hingga penadah hasil kejahatan tersebut.

Dua pelaku pencurian yang diamankan yakni ROP alias S (18) dan RAH alias R (21), keduanya warga Kecamatan Margorejo. Sementara dua penadah yang ikut ditangkap masing-masing DKR (20), warga Kecamatan Trangkil, serta S alias R (43), warga Kecamatan Margoyoso yang tinggal di Kecamatan Trangkil.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario putih milik korban beserta STNK, uang tunai hasil penjualan motor, dan satu unit kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari informasi yang berkembang di masyarakat, uang hasil penjualan motor curian tersebut diduga digunakan untuk menyewa sound horeg. Namun hingga kini pihak kepolisian masih mendalami informasi tersebut.

Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi seperti area persawahan.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan agar tindak kriminalitas dapat segera ditangani pihak kepolisian.

Jurnalis Hendri S
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID