LIPUTAN KHUSUS KLATEN — Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali mengguncang publik. Sat Reskrim Polres Klaten menangkap seorang pria berinisial AK (40) atas dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak perempuan yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Peristiwa memilukan itu terungkap setelah korban pertama berinisial U (19) akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi pada Rabu (13/5/2026). Selama bertahun-tahun, korban diduga memilih diam karena tekanan dan ketakutan yang mendalam.
Tak butuh waktu lama, aparat Sat Reskrim Polres Klaten langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya pada hari yang sama.
Kuasa hukum korban, Lilik Setiawan dari organisasi Peradin Surakarta, mengungkapkan dugaan tindakan asusila tersebut telah berlangsung sejak para korban masih berusia anak-anak.
“Korban pertama baru memiliki keberanian untuk melapor setelah usianya menginjak dewasa. Dari pengakuan itulah kemudian terungkap bahwa adiknya berinisial Y juga diduga mengalami perlakuan serupa,” ungkapnya.
Fakta mengejutkan itu membuat penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, status AK resmi dinaikkan menjadi tersangka pada Kamis (14/5/2026).
Pihak kuasa hukum korban mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Klaten dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa membenarkan penangkapan pelaku dan memastikan kedua korban merupakan anak kandung tersangka.
“Hingga saat ini kasus masih terus didalami untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan terdekat korban sendiri. Publik pun berharap pelaku mendapat hukuman berat atas dugaan perbuatan keji tersebut.
Jurnalis Hendri S

Social Header