LIPUTAN KHUSUS SRAGEN – Seorang pria berinisial Jay (27), warga Juwangi, Boyolali, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di halaman Masjid Al Jamiah, Dukuh Nganti, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.
Kapolsek Sumberlawang AKP Sudarmaji mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 12 Januari 2026 saat korban, Dwi Cahyono (31), sedang melaksanakan Salat Isya. Sepeda motor Honda Vario milik korban diparkir di halaman masjid dengan kunci kontak yang masih tertancap.
Pelaku diduga memanfaatkan kelalaian tersebut untuk membawa kabur kendaraan. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Semarang. Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sumberlawang kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi tersebut dan membawanya ke Mapolsek Sumberlawang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor hasil curian sempat dijual oleh pelaku melalui media sosial Facebook dengan sistem temu darat di sekitar Waduk Kedung Ombo dengan harga Rp4 juta.
Uang hasil penjualan digunakan untuk judi online serta sebagian untuk modal usaha jual beli sepeda motor.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan BPKB sepeda motor.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Jurnalis Hendri s

Social Header