LIPUTAN KHUSUS KARANGANYAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan pikap di Desa Buran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas yang tengah melintas melihat kendaraan keluar-masuk sebuah gudang sambil mengangkut tabung LPG. Setelah dilakukan pemeriksaan, kecurigaan itu terbukti adanya praktik pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan peralatan modifikasi.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menyampaikan bahwa dari lokasi penggerebekan ditemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas secara ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni N (36), warga Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Selain itu, turut disita sebanyak 820 tabung gas berbagai ukuran, puluhan selang regulator modifikasi, timbangan, serta segel tabung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku menjalankan usaha ilegal tersebut secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari. Dari aktivitas tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, dengan total omzet mencapai sekitar Rp1,08 miliar per bulan.
Djoko menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga membahayakan masyarakat. Proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai, serta isi tabung tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran LPG bersubsidi dengan harga yang tidak wajar. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di lingkungannya.
Jurnalis:Hendri S

Social Header