Breaking News

EDAR PIL KOPLO BERKEDOK RESEP DOKTER, PRIA DI NGEMPLAK BOYOLALI DIBEKUK POLISI


LIPUTAN KHUSUS BOYOLALI— Peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Ngemplak berhasil diungkap aparat Polres Boyolali. Seorang pria berinisial RY (28) diamankan petugas setelah diduga mengedarkan pil koplo dengan modus menggunakan resep dokter.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, menyusul laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, Agung Muryo Atmojo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, RY mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan menggunakan resep dokter. Namun, obat keras dan psikotropika itu justru dijual kembali secara ilegal kepada sejumlah pembeli.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan berbagai jenis obat keras siap edar, beserta barang bukti lain berupa uang tunai, plastik klip, tas selempang, dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Polisi juga mengungkap bahwa praktik penjualan dilakukan secara langsung di rumah tersangka. Pembeli disebut datang silih berganti dengan harga berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per butir.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal berlapis terkait peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin. Saat ini, RY telah diamankan di Mapolres Boyolali guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Jurnalis Hendri s
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID