Breaking News

Ibu Katharina Dari Pontianak Mengharapkan Bantuan Hukum Dari Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Jakarta


PONTIANAK,  – Khatarina, seorang ibu tunggal asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menuntut kepastian hukum atas kasus dugaan penggelapan harta bersama (gono-gini) yang melibatkan mantan suaminya, Rio Sunaryo Lim.Meski mantan suaminya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Khatarina menilai proses penanganan perkara berjalan lambat. Pihak kepolisian tidak menunjukkan langkah tegas untuk menghadirkan tersangka yang terus mangkir dari panggilan penyidik."Saya berharap ada tindakan tegas dan nyata dari kepolisian agar perkara ini tidak terus berlarut-larut. Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum," tegas Khatarina saat mendatangi Kantor Suara Pemred (www.suarapemredkalbar.com), belum lama ini.Khatarina datang dengan membawa tumpukan berkas dan sebuah harapan adanya kepastian hukum. Raut wajah ibu tunggal ini menyiratkan beban panjang perjuangan yang belum usai.Kepada tim redaksi Suara Pemred, Khatarina mengaku kecewa karena proses hukum berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Sejak melaporkan kasus ini tiga tahun lalu, dia masih menanti keadilan, sementara waktu terus menggerus harapan dan ketenangannya sebagai seorang ibu yang berjuang sendiri.“Sudah lebih dari tiga tahun tujuh bulan, saya berjuang sendiri, namun keadilan bagi saya dan masa depan anak-anak seolah masih berjalan di tempat, bahkan pasca penetapan tersangka,” keluhnya.

Khatarina mengungkapkan, kasus yang dilaporkan ke Polda Kalbar sejak 19 Oktober 2023 ini sempat mengalami jalan buntu dan dihentikan (SP3) pada 30 Agustus 2024, akibat munculnya bukti kwitansi jual beli tertanggal 15 Februari 2021 yang menyatakan bahwa harta bersama telah dijual oleh pihak terlapor. Namun, Khatarina berhasil membongkar fakta baru bahwa kwitansi jual beli tersebut fiktif. Ia mengajukan surat kepada bagian pengawasan penyidikan (Wasidik) yang kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus. Dari proses tersebut, ditemukan dokumen baru berupa perintah kerja bengkel yang dikeluarkan oleh PT Anzon Auto Plaza yang membuktikan bahwa objek sengketa berupa mobil bernomor polisi KB 1419 WS (bagian dari harta bersama), masih diservis oleh tersangka (Rio Sunaryo Lim) pada Februari 2022, jauh setelah tanggal yang tertera pada kwitansi penjualan.“Dari bukti ini kembali muncul unsur pidana terkait dugaan penggelapan,” ungkap Khatarina.Berdasarkan bukti baru tersebut, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAP.TSK/13/IV/Res.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 5 Februari 2026. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rio Sunaryo Lim diduga sengaja menghilang dan tidak kooperatif.

Meski status hukum telah ditingkatkan, Khatarina menyebut tersangka hingga kini tidak menunjukkan sikap kooperatif. Tersangka telah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dan diduga sengaja menghindari proses hukum. Menurut Khatarina, seluruh akses komunikasi dengan Rio maupun pihak keluarganya kini juga telah terputus. Ia menduga adanya indikasi upaya perlindungan terhadap tersangka oleh pihak tertentu guna menghambat penyidikan (obstruction of justice).“Semua nomor telepon yang saya hubungi sudah tidak aktif, termasuk nomor pihak keluarga yang sebelumnya menjadi saksi,” ujarnya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka ditengarai terlibat dalam serangkaian pelanggaran hukum lainnya, mulai dari penelantaran anak hingga dugaan pemalsuan dokumen pengadilan dan pelanggaran UU ITE terkait data kependudukan. Khatarina mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk segera mengambil langkah luar biasa mengingat tersangka dianggap tidak kooperatif. Ia meminta pihak kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencekalan ke luar negeri.Selain DPO, ia juga meminta penyidik melakukan pelacakan keberadaan tersangka melalui data IMEI ponsel, penelusuran aktivitas rekening, hingga pemblokiran aset.

Khatarina berharap pihak kepolisian memberikan atensi khusus pada kasus ini dan tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja tanpa ada kejelasan status penahanan tersangka.“Saya telah memperjuangkan kasus ini dengan mengorbankan tenaga, waktu, dan pikiran demi mendapatkan kepastian hukum. Harapan saya sederhana, hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” tukasnya.

Lapor Presiden 
Kasus ini diketahui bermula dari putusan cerai Pengadilan Negeri Pontianak pada 15 Februari 2021. Dalam amar putusan, hakim menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Katharina dan mewajibkan Rio Sunaryo Lim memberikan nafkah sebesar Rp2 juta setiap bulan. Namun, sejak putusan dibacakan hingga saat ini, Rio diduga tidak pernah memenuhi kewajiban tersebut. Kasus perselisihan dirinya dengan mantan suami ini kemudian sampai ke penegak hukum, namun kasus dihentikan (SP3) oleh Polresta Pontianak, yang membuat peluang Khatarina mendapatkan keadilan semakin kecil. Perjuangan gigih Khatarina mencari keadilan bagi anak-anaknya kemudian membuahkan hasil setelah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo pada Juni 2023. Sembari terisak tangis, Katharina sempat membacakan surat terbuka tersebut di hadapan sejumlah wartawan.

Katharina sendiri memiliki lima anak. Empat merupakan anak dari pernikahan terdahulu. Sedangkan satu anak lagi merupakan buah pernikahannya dengan mantan suami yang diduga melakukan penelantaran, kekerasan dan pengancaman terhadap dirinya beserta anak-anak.

“Saya meminta tolong dengan sangat, agar Presiden Joko Widodo membantu kami untuk menegakkan keadilan,” ungkap Katharina didampingi kuasa hukumnya. 

Katharina membeberkan jika ada tiga kasus yang sedang dihadapinya. Pertama, mantan suami diduga memberikan keterangan palsu saat persidangan perceraian antara dirinya dengan mantan suami.
Kedua, mantan suami dinilai mengajukan gugatan palsu yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pontianak. 
Ketiga, mantan suami Katharina menuduh jika wanita single parent ini diduga menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anak mereka yang masih di bawah umur. Dalam surat terbuka tersebut, Katharina menegaskan bahwa sejak sidang pada Februari 2021, Rio Sunaryo Lim tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anak-anak. 

Dia juga menjelaskan bahwa sebenarnya mereka diusir oleh Rio Sunaryo Lim pada 9 Agustus 2020, meskipun dalam gugatan cerai, ia mengklaim bahwa Katharina dan anak-anaknya kabur dari rumah. Katharina mengungkapkan bahwa dirinya diusir dari rumah dengan ancaman senjata tajam pada Agustus 2020, namun dalam persidangan ia justru dituduh kabur dari rumah. Menurut Katharina, laporan soal kasus keterangan palsu di atas sumpah di Pengadilan Negeri Pontianak, yang dilayangkannya ke Polresta Pontianak sejak 2021 memakan waktu lama, baru diproses pada 2022 dan terbit SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan) pada 2023.Terbitnya SP3 ini mengejutkan bagi Katharina, karena tanggapan pihak kepolisian mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut karena alasan tidak cukup bukti dan bukan unsur pidana. Padahal, Katharina meyakini bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman pidana. Setelah surat terbuka, kasus kemudian dibuka kembali. 

Langkah hukum ini diambil setelah adanya instruksi tegas dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyusul laporan pengaduan yang diajukan Katharina kepada Presiden Joko Widodo. Dari peninjauan yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi ketidakprofesionalan oknum penyidik serta perlunya pendalaman terhadap fakta-fakta hukum yang sebelumnya terabaikan.

Menurut hasil penyelidikan penyidik bahwa Rio sunaryo lim ternyata menjual mobil yang merupakan harta bersama tersebut ke sebuah showroom " Mitra sejati " Yang beralamat di tanjung raya 2 pontianak, menurut penyidik transaksi jual beli di lakukan di kediaman Rio sunaryo lim jalan panglima aim  no 88 kelurahan saigon kecamatan pontianak timur kalimantan Barat,, kemudian dari tangan pemilik showroom bernama ahian dijual kepada marlina yang beralamat di sambas.

Katharina mengaku kondisi ekonomi keluarganya morat-marit akibat penghentian nafkah dan proses hukum yang berlarut-larut. Ia bersama lima anaknya terpaksa tinggal di kontrakan sempit dan sempat kesulitan membiayai pendidikan anak-anaknya.

Dengan dibukanya kembali kasus ini, Katharina berharap tidak ada lagi hambatan prosedural yang menghalangi hak-hak anaknya

" Mohon presiden RI memberikan bantuan kepada saya untuk dapat mengatensi kasus ini sehingga tertolonglah kami, saya berharap ruko kami yang kosong dapat di serahkan kepada saya utk mengelola atau menyewakan demi mendapat biaya penghidupan untuk saya dan anak anak terlebih pendidikan anak anak juga putus sambung putus sambung terkendala oleh ekonomi keuangan saya. Saya hanya seorang ibu yang lemah yang telah di aniaya dan sedikit harta yang saya miliki raib oleh Rio Sunaryo Lim

Penuh harap katharina bisa mendapatkan keadilan hukum yang mana saat ini kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar mendorong pihak Polri untuk segera melaksanakan tugasnya dan bisa ditangkap orang yang telah mengancam nyawa dan kehidupan anak anak bersama Katharina di pontianak.

Narasumber : Katharina
© Copyright 2022 - LIPUTANKHUSUS.ID