LIPUTAN KHUSUS JEPARA --- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berinisial S (18), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, kini resmi masuk dalam penanganan aparat kepolisian dan menjadi perhatian masyarakat luas.
Korban diduga mengalami tindakan rudapaksa secara bergilir oleh sejumlah pria dalam rentang waktu beberapa hari. Peristiwa memilukan tersebut disebut bermula dari tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga yang diberikan seorang pria berinisial R (30), warga Kecamatan Mayong.
Menurut informasi yang dihimpun, korban awalnya dijanjikan bekerja pada malam hari dan akan dipulangkan setelah selesai bekerja. Namun setelah selesai bekerja pada malam pertama, korban justru diajak menuju sebuah penginapan di wilayah Mayong.
Sesampainya di lokasi, korban mengaku melihat beberapa pria lain sudah berada di dalam kamar. Dalam kondisi ketakutan, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual secara bergilir. Korban disebut sempat berusaha melawan dan meminta pertolongan, namun tidak mampu berbuat banyak karena tubuhnya ditahan.
Tidak berhenti di situ, pada hari berikutnya korban kembali diminta datang dengan alasan bekerja. Karena merasa takut akibat adanya ancaman dari terduga pelaku, korban mengaku tidak berani menolak. Dugaan tindakan serupa kembali terjadi hingga hari ketiga di sebuah gudang yang berada di depan rumah terduga pelaku utama.
Korban menyebut total ada delapan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang tetangga korban berinisial N (45), warga Kecamatan Welahan, merasa prihatin dengan kondisi korban dan mencoba membantu mencari jalan hukum.
Pada Sabtu, 2 Mei 2026, korban bersama pendamping awalnya mendatangi Polsek Kalinyamatan untuk menyampaikan dugaan kejadian tersebut. Namun saat itu proses disebut masih sebatas pendataan awal.
Karena ingin kasus segera diproses lebih lanjut, laporan kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Jepara pada Senin, 4 Mei 2026.
Menurut keterangan pendamping korban, keluarga sempat takut melapor karena kondisi ekonomi yang terbatas serta adanya kekhawatiran terhadap status sosial para terduga pelaku yang dinilai cukup terpandang di lingkungan sekitar.
“Korban awalnya lebih dulu cerita ke tetangganya karena takut dan bingung harus mengadu ke siapa,” ungkap sumber pendamping keluarga.
Melihat kondisi korban dan keluarganya, advokat Nur Said menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara probono atau tanpa biaya sampai perkara mendapatkan kepastian hukum.
Ia mengaku telah bertemu langsung dengan korban dan keluarga untuk mendengarkan kronologi secara menyeluruh. Pada Jumat, 8 Mei 2026, pihak keluarga juga disebut akan memberikan surat kuasa resmi kepada tim kuasa hukum.
Pendampingan tersebut dilakukan agar korban dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses hukum dan keadilan tanpa terbebani biaya perkara.
Kasus ini kini ramai menjadi perbincangan masyarakat dan media sosial. Banyak pihak mendesak aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk segera turun tangan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional agar fakta sebenarnya dapat terungkap serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
Semua pihak tetap diimbau menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi dari pihak berwenang.
Jurnalis Hendri S

Social Header