LIPUTAN KHUSUS CILACAP — Dikutip dari media sosial Info Cepat Solo (ICS) Pernyataan mengejutkan datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap yang mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedepankan “peringatan” sebelum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam sebuah forum bersama KPK, ia menyampaikan analogi yang sontak menyita perhatian publik. Menurutnya, pola kerja KPK selama ini dinilai seperti petugas yang “menunggu di tikungan,” lalu langsung menindak tanpa pemberitahuan awal.
“Kalau pencegahan, harusnya ada peringatan di depan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung memantik perdebatan luas. Sebab, dalam praktik hukum, OTT justru dirancang sebagai upaya penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang sudah berlangsung—bukan sekadar potensi pelanggaran.
Antara Pencegahan dan Penindakan
Secara prinsip, pemberantasan korupsi memang memiliki dua pendekatan utama: pencegahan dan penindakan. Namun, usulan agar penindakan didahului “peringatan” dinilai sejumlah kalangan berpotensi melemahkan efek jera.
Pengamat hukum menilai, jika pelaku kejahatan diberi sinyal sebelum ditangkap, maka peluang menghilangkan barang bukti atau menghindari jerat hukum justru semakin besar.
“OTT itu bukan jebakan, tapi konsekuensi dari tindakan yang sudah terjadi,” ujar salah satu praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, pernyataan yang menyebut bahwa kepala daerah bisa saja “tidak tahu” aturan turut menuai kritik tajam.
Publik mempertanyakan bagaimana mungkin seorang pejabat publik yang memiliki kewenangan mengelola anggaran tidak memahami batasan hukumnya dalam jabatannya.
Di media sosial, warganet menyoroti bahwa ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan pembenar dalam hukum, terlebih bagi pejabat negara.
“Kalau pejabat boleh tidak tahu aturan, lalu rakyat harus bagaimana?” tulis seorang pengguna media sosial.
Gelombang Kritik Warganet
Reaksi publik pun mengalir deras. Banyak yang menilai usulan tersebut tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini diperjuangkan.
Beberapa komentar bahkan menggunakan analogi sederhana,
jika pelaku kejahatan harus diperingatkan terlebih dahulu, maka penegakan hukum berisiko kehilangan ketegasannya.
“Kalau semua harus diperingatkan dulu, lalu kapan hukum bekerja?” tulis warganet lainnya.
Di tengah berbagai kasus korupsi yang terus menjadi perhatian nasional, pernyataan ini dinilai berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap komitmen pejabat dalam mendukung penegakan hukum.
Apalagi, di sejumlah daerah, masyarakat masih dihadapkan pada persoalan kesejahteraan, pelayanan publik, hingga hak-hak dasar yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Kondisi ini membuat publik semakin sensitif terhadap setiap narasi yang terkesan memberi ruang pembenaran terhadap praktik korupsi.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal komitmen moral para pemangku jabatan.
Di satu sisi, pencegahan memang penting. Namun di sisi lain, penindakan tegas tetap menjadi pilar utama agar hukum tidak kehilangan wibawa.
Kini, pertanyaannya sederhana:
apakah korupsi akan diperlakukan sebagai pelanggaran serius, atau justru dianggap kesalahan yang cukup “diingatkan” terlebih dahulu?
Jurnalis: Hendri S

Social Header